30.2 C
Sidoarjo
Monday, October 7, 2024
spot_img

Pemkab Bondowoso Gelar Konsultasi Publik Rancangan RKPD dan RPJMD

Pj Bupati Bondowoso Bambang Soekwanto saat menyampaikan sambutannya di acara Forum Konsultasi Publik. [Ihsan Kholil/Bhirawa]
Pemkab Bondowoso, Bhirawa.
Pemkab Bondowoso menggelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2025 dilaksanakan bersama dengan Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Tahun 2025-2045, di Pendopo Bupati Ki Bagus Asra, Selasa (9/1/2024).

Pj Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto mengatakan, Forum Konsultasi Publik ini dilaksanakan dengan harapan dapat menjamin terciptanya koordinasi antar pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.

“Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat, serta menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan, dan berkelanjutan,” katanya.

Bambang menjelaskan, pelaksanaan tahapan penyusunan perencanaan tahunan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 sudah dimulai dan saat ini pada tahapan Rancangan Awal.

Secara regulasi dan substansi dokumen RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 harus selaras serta mengacu pada RKP Tahun 2025 dan RKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2025.

“Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2026 yang merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah sebagaimana telah disusun dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bondowoso Nomor 11 Tahun 2023, pada tahun 2025 ini telah memasuki tahap pelaksanaan rencana tahun ke-2,” jelasnya.

Disamping itu lanjut dia, dokumen RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 mengakomodir pokok-pokok pikiran DPRD berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat sebagai bahan perumusan kegiatan, lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2024-2026.

“RKPD Kabupaten Bondowoso Tahun 2025 ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bondowoso pada Bulan Juni Tahun 2024, atau paling lambat 1 Minggu setelah RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur,” pungkasnya. [san.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img