30 C
Sidoarjo
Sunday, March 22, 2026
spot_img

Pemkab Bojonegoro Pastikan PBB-P2 2026 Tidak Naik

Bojonegoro, Bhirawa
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan besaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026 tidak mengalami kenaikan. Bahkan pada sejumlah objek pajak dilakukan penyesuaian yang berdampak pada penurunan nilai pajak terutang.

Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, mengatakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 telah didistribusikan kepada masyarakat. Ia menegaskan kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menghadirkan rasa keadilan bagi wajib pajak.

“Untuk tahun 2026, PBB-P2 yang telah diterimakan SPPT-nya tidak ada kenaikan. Bahkan ada beberapa yang mengalami penurunan. Ini menjadi bagian dari upaya memberikan keadilan kepada masyarakat,” ujar Nurul.

Menurut dia, kebijakan tersebut juga mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sekaligus menjaga stabilitas penerimaan daerah. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap, dengan tidak adanya kenaikan tarif, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bojonegoro, Yusnita Liasari, menjelaskan bahwa mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem tarif tunggal sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 8 Tahun 2025.

Menurut Yusnita, penerapan sistem tersebut berpotensi menimbulkan kenaikan nilai pajak pada beberapa objek. Namun pemerintah daerah melakukan penyesuaian agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi masyarakat.

“Sebagaimana arahan pemerintah pusat, mulai tahun 2026 perhitungan PBB-P2 menggunakan sistem single tarif. Namun melalui kebijakan bupati yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 29 Tahun 2024, kami melakukan penyesuaian pada dasar pengenaan pajak di setiap objek pajak sehingga kenaikan yang terjadi tetap dapat dikendalikan dan tidak memberatkan masyarakat,” ujarnya, Minggu (8/3) kemarin.

Berita Terkait :  Bupati Sidoarjo Peringatkan Kelola Keuangan agar Tak Berurusan dengan Kejaksaan

Ia menambahkan, kebijakan tersebut diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara penerimaan daerah dan kemampuan masyarakat, sekaligus mendorong pemulihan serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Pada tahun 2025, realisasi penerimaan PBB-P2 di Kabupaten Bojonegoro tercatat sebesar Rp 47,221 miliar. Adapun jumlah wajib pajak PBB-P2 mencapai 760.071 wajib pajak yang tersebar di 28 kecamatan, 419 desa, dan 11 kelurahan. Pembayaran PBB-P2 juga menjadi salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. [bas.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!