29 C
Sidoarjo
Sunday, September 8, 2024
spot_img

Pemkab Blitar Bakal Naikkan Tarif Retribusi Parkir Berlangganan

Agus Santosa
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Agus Santosa mengatakan tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan menaikan tarif parkir berlangganan.

Kenaikan tarif parkir berlangganan ini berlaku pada kendaraan roda 2 atau sepeda motor, maupun mobil. Kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan menyesuaikan aturan baru Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Tahun ini semua tarif retribusi parkir berlangganan kita naikkan,” kata Agus Santosa.

Lanjut Agus, sesuai Perda pada kenaikan tarif retribusi parkir berlangganan ini seperti pada sepeda motor yang semula Rp 15 ribu per tahun akan naik menjadi Rp 20 ribu, kemudian untuk retribusi parkir berlangganan mobil yang semula Rp. 25 ribu per tahun naik menjadi Rp 40 ribu per tahun.

“Jika dibandingkan tarif sebelumnya tidak begitu banyak jumlah kenaikannya, ini juga untuk Kabupaten Blitar,” jelasnya.

Selain itu dijelaskan Agus, dalam Perda ini juga diatur tarif retribusi parkir berlangganan untuk kendaraan roda 4 dengan jumlah berat bruto di atas 3,5 ton sebesar Rp. 50 ribu per tahunnya, sehingga pihaknya menegaskan ada beberapa klasifikasi jenis kendaraan yang dikenakan parker berlangganan.

“Namun rencana kenaikan ini masih menunggu rekomendasi dari Pemprov Jatim yang diperkirakan bisa diterapkan setelah PAK mendatang, dan jika sudah siap kami juga akan segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penyesuaian tarif parkir berlangganan ini sebelum kami terapkan,” ujarnya. [htn]

Berita Terkait :  Tekankan Netralitas dalam Pilkada

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img