Situbondo, Bhirawa.
Satresnarkoba Polres Situbondo berhasil mengungkap peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Trex di wilayah Kecamatan Kapongan Kabupaten Situbondo, kemarin.
Dari pengungkapan tersebut, Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial HS (27) warga Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa berikut barang bukti Pil Trex 200 butir, uang tunai 320 ribu rupiah diduga hasil penjualan Pil Trex, 1 buah HP dan 1 sepeda motor.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan, melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan terbongkarnya peredaran pil trex tersebut berkat laporan warga.
Setelah ditindak lanjuti dengan sejumlah penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian berhasil menangkap HS dipinggir jalan simpang tiga Kesambi Rampak kecamatan Kapongan.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Situbondo untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan” terang AKP Muhammad Luthfi, Rabu (9/10/2024)
Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi juga mengingatkan agar masyarakat khususnya remaja dan pelajar menjauhi penggunaan narkoba, karena dampaknya sangat berbahaya.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di Situbondo. Untuk itu dukungan masyarakat sangat penting untuk mewujudkan generasi muda Situbondo yang bebas dari ancaman bahaya narkoba,’ pungkas Lutfi. [awi.dre]