32 C
Sidoarjo
Sunday, April 13, 2025
spot_img

Pemberlakuan Sistem Pajak yang ada di Indonesia

Banyak warga di Indonesia yang tidak memahami makna dari pelaksanaan pajak. Biasanya kita diwajibkan membayar satu tahun sekali entah itu pajak bumi dan bangunan atau pajak kendaraan bermotor, namun setiap kali membayar pajak ada kalanya warga mengeluhkan hal ini.

Secara umum pengertian pajak adalah iuran yang ditarik oleh pemerintah dalam bentuk perorangan atau perusahaan, yang memiliki sifat wajib, memaksa sesuai dengan undang – undang tanpa imbalan kepada pembayarnya. Hasil dari pajak ini akan dimanfaatkan oleh pemerintah demi kepentingan rakyatnya. Fungsi pajak secara umum terbagi menjadi 4, yakni fungsi anggaran; yang berfungsi untuk membiayai pengeluaran Negara, fungsi mengatur; alat untuk mengatur sistem ekonomi-sosial, fungsi stabilitas; digunakan untuk implementasi kebijakan pemerintah, dan fungsi redistribusi pendapatan; membiayai pengeluaran dan kepentingan pembangunan.

Adapun pemberlakuan pemungutan pajak di Indonesia telah diatur dalam undang – undang Nomor 6 Tahun 1983 yang berisikan tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan yang versi revisi adalah Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2007.

Ditilik melalui klikpajak sistem pemungutan pajak di Indonesia ada 3, diantaranya : (1). 1. Self Assessment System . Salah satu sistem pajak di Indonesia yang mana pemungutan ini menentukan besaran pajak kepada pihak yang wajib pajak yang dibayarkan secara mandiri. Wajib pajak adalah pihak yang harus menghitung dan membayar dan melaporkan besaran pajaknya ke kantor pajak. 2. Official Assessment System . Merupakan sistem pemberlakuan pajak yang memberikan otoritas kepada wajib pajak guna menentukan besaran pajak terutang kepada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. 3. Withholding Assessment System . Berbeda dengan dua sistem sebelumnya, dalam sistem withholding assessment system yang wajib menghitung besaran pajak adalah pihak ketiga yang bukan wajib pajak atau petugas pajak. Salah satu contoh penerapan sistem ini yakni pemotongan gaji karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan.

Berita Terkait :  Harga Bandeng Anjlok, Petani Gresik Tunda Masa Panen, Berharap Segera Ada Solusi Pemerintah

Nurin Alfiyanti
Mahasiswa Universitas Muhamadiyah Sidoarjo Program Studi Administrasi Publik Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru