29 C
Sidoarjo
Tuesday, March 31, 2026
spot_img

Pembatasan Akses Digital ; dari Limitasi ke Edukasi

Oleh :
Rahmat Hidayat
Guru MTsN 1 Sumenep-Madura dan Founder Rumber Literasi di Sumenep

Tidak bisa dipungkiri bahwa generasi muda adalah pengguna aktif internet. Pada titik tertentu, bermedia sosial dan bermain gim daring menjadi kebutuhan primer yang berpotensi menimbulkan adiksi berbahaya bagi perkembangan kognisi dan mentalitas generasi muda.

Berdasarkan data APJII pada 2025, jumlah anak dan remaja di Indonesia di bawah 18 tahun yang terpapar internet mencapai 48%. Secara lebih detail lagi, APJII menyebut bahwa sebanyak 23,19% pengguna internet merupakan anak di bawah 13 tahun. Angka tersebut mengindikasikan bahwa generasi muda sangat rentan mengalami risiko digital seperti cyberbullying, kekerasan digital, kasus eksploitasi, pornografi dan sebagainya.

Persoalannya adalah rusaknya mentalitas anak bangsa disebabkan oleh disorientasi dalam penggunaan internet. Mereka menghabiskan berjam-jam untuk menatap layar gawai sehingga waktu tidur, bersosialisasi, dan belajar mereka dijungkirbalikkan. Siang jadi malam, malam jadi siang. Terlebih, mereka lebih nyaman mengunci kamar daripada keluar menghirup udara segar di lingkungan sekitar.

Implikasinya adalah mereka kehilangan masa kecil karena terlalu cepat dan asyik menyelami dunia digital tanpa pengawasan. Adiksi seperti itu dapat memicu persoalan psikologis-yang oleh Jonathan Haidt (2024) disebut anxiety. Gangguan mental tersebut muncul sebagai dampak dari aktivitas digital yang berlebihan.

Kondisi tersebut mendorong pemerintah membatasi akses digital di bawah 16 tahun. Melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah berikhtiar untuk melindungi anak dari kejahatan siber sekaligus memitigasi lahirnya generasi cemas sebagaimana yang diperingatkan oleh Jonathan Haidt.

Berita Terkait :  Dosen FK UNESA Gelar Penyuluhan Interaktif “Kulit Sehat, Percaya Diri Maksimal” bagi Remaja SMA Labschool

Dilema
Secara substantif, iktikad pembatasan tersebut bertujuan melindungi anak dari segala bentuk marabahaya dalam dunia digital. Namun, regulasi administratif itu dapat melahirkan sebuah dilema baru di tengah upaya pendidikan nasional yang belakangan ini sedang menggalakkan pembelajaran berbasis digital.

Digitalisasi pembelajaran mendorong pemanfaatan teknologi digital-seperti internet, platform daring, dan kadang media sosial-sebagai sarana pembelajaran yang inovatif dan kreatif. Akan tetapi, upaya itu menjadi dilematis ketika regulasi pembatasan internet direalisasikan sebatas pada tataran administratif semata tanpa menyentuh substansi persoalan.

Di satu sisi, pelajar di bawah usia 16 tahun didorong aktif menggunakan teknologi digital dalam proses pembelajaran, baik saat tatap muka di sekolah maupun selama pembelajaran dari rumah. Namun di sisi lain, akses mereka terhadap media sosial-salah satu ekosistem digital terbesar-justru dibatasi melalui regulasi tersebut.

Implikasinya, kebijakan itu berpotensi menimbulkan persoalan baru berupa ketegangan sekaligus keterbatasan akses terhadap sumber belajar alternatif. Anak yang terbiasa berselancar di dunia maya dapat menolak, bahkan memberontak terhadap regulasi tersebut. Ketegangan ini tercipta karena minimnya pendekatan persuasif dari orang tua dalam membatasi penggunaan internet.

Selain itu, jika akun media sosial anak dinonaktifkan, mereka akan menempuh cara lain, seperti memanipulasi usia saat membuat akun baru. Mereka bahkan pun bisa beralih ke warung internet (warnet) yang jauh lebih terisolir dari pengawasan orang tua, sehingga justru meningkatkan risiko digital yang lebih berbahaya.

Berita Terkait :  Hadirkan Solusi Konektivitas Terintegrasi,Telkomsel Enterprise Jalin Kolaborasi dengan Industri Tambang

Kedua, pembatasan medsos anak juga dapat dianulir sebagai faktor penghambat proses pembelajaran yang kreatif dan inovatif. Melalui pembatasan tersebut, anak-anak justru terbatas dalam mengakses sumber pembelajaran inovatif yang dikreasi oleh guru cum pembuat konten. Padahal, sumber belajar yang melimpah di medsos bisa diakses oleh para pelajar.

Dari sini menjadi jelas bahwa persoalan tersebut tidak cukup diatasi melalui pembatasan semata, melainkan harus disertai edukasi literasi digital yang komprehensif.

Literasi Digital
Sejatinya pokok persoalan terletak pada minimnya pendidikan literasi digital anak. Sebagai praktisi pendidikan, saya menilai bahwa sosialisasi mengenai urgensi literasi digital masih terbatas di lingkungan sekolah. Padahal, keluarga dan masyarakat-yang oleh Ki Hadjar Dewantara disebut sebagai tripusat pendidikan-seringkali kali absen dalam proses tersebut.

Padahal keduanya merupakan wahana bagi anak untuk memahami arti kehidupan. Absennya peran keluarga dalam pembentukan smart digital natives seringkali disebabkan melemahnya peran orang tua sebagai pendidik pertama di rumah. Pada tingkat paling sederhana, literasi digital dapat diejawantahkan dalam bentuk keteladanan orang tua. Misalnya, orang tua tidak sibuk TikTok manakala anak membutuhkan tempat untuk bercerita. Sikap abai dapat mendorong anak semakin bergantung pada gawai.

Selain itu, orang tua harus melek teknologi agar mampu mendampingi anak saat berselancar di dunia maya. Dengan kecakapan digital, orang tua dapat mengarahkan anak kepada konten-konten edukatif di media sosial. Mereka dapat menjalankan aplikasi pengawasan digital terhadap aktivitas bermedsos anak tanpa harus melakukan intimidasi.

Berita Terkait :  Sidang Investasi Madu Klanceng Kota Kediri, Penasihat Hukum: Kerugian Korban Ulah Anton

Namun dalam praktiknya, sebagian orang tua sering over-protective ketika anak bermain di luar rumah. Alih-alih mendorong anak bercengkrama dengan dunia nyatanya, mereka lebih memilih untuk menyodorkan gawai sedini mungkin dengan dalih melindungi anak dari kenakalan remaja atau pergaulan bebas.

Fenomena ini kemudian dikritik oleh Jonathan Haidt (2024) dalam bukunya The Anxious Generation sebagai fenomena “safetyism”, yaitu kecenderungan orang tua untuk melindungi anak secara berlebihan dari budaya bermain di luar ruangan. Menurutnya, sikap tersebut justru akan melemahkan ketahanan mental anak, sehingga generasi muda menjadi lebih rapuh dalam menghadapi tantangan kehidupan yang semakin kompleks. Selain itu, safetyism memudarkan kemandirian, keberanian anak dalam mengambil keputusan sekaligus meningkatkan risiko paparan siber.

Selain keluarga, masyarakat juga berperan penting dalam memperkuat literasi anak. Pemerintah setempat seperti kepala desa atau ketua RT perlu terlibat dalam membangun budaya literasi yang kondusif.

Di tengah maraknya pemasangan Wi-Fi di rumah, pemerintah lokal dapat melakukan reaktivasi program jam belajar masyarakat. Melalui program tersebut, masyarakat dapat bersinergi dalam membentuk lingkungan belajar yang kondusif. Selain itu, perpustakaan desa juga penting direvitalisasi agar anak-anak semakin bersahabat dengan buku.

Walhasil, pembatasan akses digital bagi anak memang penting sebagai upaya preventif. Namun, pembatasan tanpa edukasi hanya akan melahirkan kepatuhan semu. Oleh karena itu, pemerintah harus bersinergi dengan tripusat pendidikan-keluarga, sekolah, dan masyarakat-dalam memperkuat literasi digital. Dari sinergi itulah, smart digital natives akan tumbuh.

—————- *** ——————

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!