24 C
Sidoarjo
Wednesday, February 4, 2026
spot_img

Pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen Tunggu Pembebasan Lahan

Kab Malang, Bhirawa
Rencana pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen telah menunjukkan progress yang menggembirakan. Dari progress itu sudah ada proses Review Basic Design atau tinjauan desain dasar dan Review Feasibility Study atau evaluasi mendalam terhadap studi kelayakan suatu proyek dan bisnis.

Berdasarkan hasil komunikasi dengan Pemerintah Pusat secara berkala, kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi Kusuma, Senin (26/1) menjelaskan, telah direncanakan pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Malang-Kepanjen, yang dimulai tahun 2027 mendatang.

Sedangkan progress rencana pembangunan jalan tol ini sudah mencapai Review Basic Design dan Review Feasibility Study. ”Mudah-mudahan pembangunan bisa dilaksanakan, dan masuk dalam tahapan pembebasan lahan,” tuturnya.

Menurut Khairul, untuk rencana awal, Jalan Tol Malang-Kepanjen nantinya akan dihubungkan dengan jalan nasional dari Gondanglegi-Balekambang. Hal itu dilakukan untuk mendukung kemudahan aksesibilitas menuju berbagai destinasi wisata yang berada di wilayah Malang Selatan, Kabupaten Malang.

Kharul menjelaskan, jalan tol ini tidak hanya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Malang Selatan, namun juga untuk mempercepat perjalanan wisatawan yang akan berwisata di beberapa pantai di Malang Selatan, diantaranya Pantai Balekambang, Pantai Ngliyep, Pantai Sendangbiru, Pantai Tamban, dan Modangan.

”Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang juga telah mengusulkan ke Pemerintah Pusat terkait perbaikan ruas jalan dari wilayah Kecamatan Kepanjen menuju kecamatan Pagak dengan panjang sejauh 13 kilometer (km) dan sudah disetujui Pemerintah Pusat,’ ujar Khairul.

Berita Terkait :  Unusa Gelar Seminar Nasional dengan Fokus Sinergi Perguruan Tinggi dan Industri

Dari usulan peningkatan aksesibilitas jalan itu, lanjut dia, estimasi anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49 miliar hingga Rp65 miliar. Sedangkan anggaran sebesar itu, direalisasikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD). Kebutuhan anggaran tersebut sudah termasuk dengan u-ditch kiri-kanan, drainase, pelebaran jalan hingga peninggian badan jalan.

Untuk lebar jalan eksisting saat ini sekitar 5,5 meter. Melalui kebijakan IJD ini nantinya lebar jalan eksisting direncanakan mencapai 7 meter. Jika lahan memungkinkan, lebar jalan eksisting kanan-kiri bisa mencapai 7,5 meter.

”Kami bersama Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) sudah melakukan pemaparan dengan Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU), pada beberapa hari lalu, terkait persiapan materi mengenai IJD di Kabupaten Malang,” terang Khairul. [cyn.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru