28 C
Sidoarjo
Friday, July 5, 2024
spot_img

Pembangunan IPIT RSUD Tertunda, DPRD Minta Pemkab Selesaikan Masalah Lahan

Tuban, Bhirawa
Rencana proyek pembangunan gedung Instalasi Perawatan Intensif Terpadu (IPIT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R Koesma Tuban kembali disorot anggota dewan. Kali ini Komisi I DPRD Tuban meminta Pemkab Tuban untuk segera menyelesaikan masalah lahan.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Muhammad Musa,S.Ag anggota Komisi I DPRD Tuban, dalam rapat tindak lanjut penyelesaian antar warga, yayasan Abdi Negara, dan RSUD dr.R Koesma, untuk proyek pembangunan IPIT RSUD dr. R Koesma. Senin (1/7).

Dalam rapat di ruang rapat komisi, selain anggota Komisi I, rapat ini turut dihadiri Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono, Direktur RSUD dr. R Koesma Tuban Masyudi, Kasi Penetapan Hak dan Pen­daftaran ATR/ BPN Kacung Efendi, Kabag Hukum Setda Tuban Cyta Sorjawijati, dan Kabag Umum Setda Tuban Nurul Fuadiyah.

Muhammad Musa yang juga pemimpin rapat meminta agar masalah lahan yang mengganjal rencana perluasan bangunan rumah sakit milik daerah tersebut segera selesai. Hal ini mendesak, sebab peningkatan pelayanan kepada masyarakat apalagi di bidang kesehatan merupakan hal penting. “Kami harap, masalah ini cepat selesai, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat juga”, kata Musa juga ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Tuban ini.

Sementara itu, Anggota Komisi I, Mukaffi Makki juga menanyakan kejelasan Hak Atas Tanah (HAT) dari lahan tersebut dari Yayasan Abdi Negara, termasuk jumlah luasan yang berubah. Gus Kaffi sapaan akrabnya menyatakan, kejelasan jumlah luasan hingga mengakomodir usulan dari warga penghuni lahan timur RSUD dr. R. Koesma menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.

Berita Terkait :  Komite IV DPD RI Tegaskan Pentingnya Peran Daerah dalam RUU RPJPN 2025-2045

“Karena bagaimanapun mereka juga warga Kabupaten Tuban,” kata Gus Kaffi yang juga ketua DPC Partai Bulan Bintang Tuban ini.

Menanggapi hak tersebut, Ketua Yayasan Abdi Negara Joko Sarwono mengungkapkan, pihaknya telah menggelar audiensi bersama Pemkab dan warga. Namun, dari 19 kepala Keluarga, 7 diantaranya belum memenuhi kata sepakat mengenai ganti rugi.

Joko yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Pemkab Tuban ini menjelaskan, sesuai dengan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh ATR/BPN, lahan tersebut secara sah milik yayasan Abdi Negara, dengan total luasan awal 52.350 Meter Persegi. Namun, berubah menjadi 49.340 meter persegi setelah dilakukan pengukuran ulang oleh ATR/ BPN tahun 2022 lalu, saat yayasan akan membangun pagar pembatas. “Selain itu juga sebagai pengamanan aset”, ujarnya.

Ia mengaku, bersama dengan Pemkab Tuban akan segera kembali melakukan mediasi dengan warga. “Kami harap, kali ini ada kata sepakat, agar cepat selesai,” Janji Joko Sarwono.

Sementa itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Tuban Kacung Efendi mengatakan, perubahan luasan tanah bisa saja terjadi akibat metode pengukuran yang digunakan. “Itu bisa berubah karena pakai metode manual berganti ke digital. Jadi dari luasan induk, berubah menjadi luasan sekarang ini,” kata Kacung.

Selain itu, menurut data, batas sebelah utara sudah dimohon oleh bekas penggarap tanah setempat yang sebelumnya mendapatkan izin dari yayasan Abdi Negara. “Nah, siapa-siapanya, ini sesuai usulan lurah saat itu,” imbuh Kacung.

Berita Terkait :  Perkenalkan Potensi Laut Sijile Merak Baluran, Disnakkan Gelar Camp Fishing

Masih ditempat yang sama, Direktur RSUD dr. R Koesma Masyhudi menjelaskan, pembangunan gedung IPIT telah direncanakan sejak tahun lalu, namun diundur hingga 2024. Ia meyakinkan, jika kebutuhan IPIT cukup mendesak, melihat kebutuhan masyarakat saat ini. “Ini mendesak pimpinan, karena ICU kita cuman 8 kamar. Padahal, idealnya harus 30 ICU sesuai standar. Jadi kami (RSUD) kewalahan,” harap MAshudi.

Masyhudi berharap, masalah pembebasan lahan segera selesai, agar pembangunan IPIT dapat dilaksanakan.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Tuban juga telah mediasi warga timur RSUD dr. R. Koesma Tuban dengan Pemkab Tuban dan Yayasan pada 26 Juni lalu. Hasilnya, Komisi I meminta penjelasan kepastian Hak Atas Tanah tersebut kepada pihak yayasan. [hud.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru