29 C
Sidoarjo
Friday, November 8, 2024
spot_img

Pemanfaatan DBHCHT di OPD Sumenep Capai 70 Persen

Sumenep, Bhirawa.
Realisasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) disejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada triwulan ketiga tahun anggaran 2024 mencapai antara 60 hingga 70 persen. Hal tersebut menunjukkan sejumlah kegiatan di sejumlah OPD telah terealisasi secara maksimal.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar mengatakan, capaian pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau hingga triwulan ketiga ini menunjukkan angka yang relatif tinggi.

Artinya, kegiatan yang ada di sejumlah OPD, berupa kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum tercatat relatif berjalan sesuai harapan bersama. “Dari data yang ada, realisasi DBHCHT di berbagai OPD telah mencapai antara 60 hingga 70 persen. Ini menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, terutama di bidang Kesejahteraan dan kesehatan Masyarakat, serta Penegakan Hukum,” kata Dadang, Minggu (3/11).

Dadang menjelaskan, di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima alokasi DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan. “Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan,” paparnya.

Dalam bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi DBHCHT. Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian, seperti roda tiga dan handtractor.

Berita Terkait :  Disdukcapil Kota Batu Bantu Desa Selesaikan Kendala Kependudukan Jelang Pilkada

Selain itu, Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar Rp900.000 yang akan disalurkan dalam tiga bulan. Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan. “Realisasi program ini terus berjalan dimasing-masing OPD yang merupakan instansi penerima manfaat tersebut,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, di bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga menerima alokasi DBHCHT. Dinas Koperasi dan Perindustrian menggunakannya untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diharapkan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep. Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan.

“Diskominfo Sumenep juga menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya,” imbuhnya.

Meski Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024, Dadang memastikan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT. “Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” tukasnya. [sul.wwn]

Berita Terkait

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img