30 C
Sidoarjo
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Pelepasan Merpati, Jadi Simbol Pilbup Damai di Jombang

Pelepasan burung Merpati pada deklarasi Pemilu damai di Kantor KPU Kabupaten Jombang, Senin (23/09). foto: arif yulianto/bhirawa.

Jombang, Bhirawa.
Para kandidat calon bupati dan calon wakil bupati Jombang, Mundjidah – Sumrambah dan Warsubi – Salman mengikuti Pilkada damai di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Senin (23/09).

Kegiatan ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Jombang dalam rangkaian kegiatan pengundian nomor urut peserta Pilbup Jombang 2024 dan deklarasi damai.

Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh para kandidat Pilbup Jombang. Hal yang sama juga dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo dan jajanan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)! Jombang maupun penyelenggara Pemilu di Jombang. Acara kemudian dilanjutkan dengan pelepasan burung Merpati simbol perdamaian.

Sebelumnya pada pengundian nomor, pasangan Mundjidah – Sumrambah mendapatkan nomor 1. Sedangkan pasangan Warsubi – Salman mendapatkan nomor 2.

Sehari sebelumnya pada Minggu (22/09), kedua pasangan telah ditetapkan KPU Kabupaten Jombang sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Jombang untuk kontestasi Pilbup Jombang yang bakal digelar pada November 2024 mendatang.

Komisioner KPU Kabupaten Jombang, Nuriadi menjelaskan, rapat pleno terbuka telah dilakukan terkait pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati serta pengundian nomor urut.

“Tadi sudah dilanjutkan dengan ikrar damai pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Jombang, ditandai dengan pelepasan burung Merpati,” kata Nuriadi.

Berita Terkait :  Hindari Potensi Pelanggaran di TPS, Bawaslu Kota Mojokerto Sosialisaikan 100 Saksi Paslon Diberlakukan PKPU No 17/2024

Untuk tahapan selanjutnya lanjut Nuriadi, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 12 Tahun 2024 terkait dengan kampanye, bakal dilakukan tahapan berikutnya yakni tahapan kampanye.

“Dimulai tanggal 25 September (2024) atau tiga hari sejak ditetapkan kemarin, dan diakhiri tiga hari sebelum hari tenang,” pungkas Nuriadi.(rif.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img