Ombudsman RI Jatim Tangani 591 Laporan Selama 2024
Surabaya, Bhirawa
Laporan Pelayanan Publik yang diterima Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur mengalami penurunan sepanjang tahun 2024. Penurunan ini disebut sebagai indikasi mulai adanya pembenahan pelayanan publik oleh Pemda baik Pemprov, Pemkab maupun Pemkot di seluruh Jawa Timur.
Sepanjang Tahun 2024, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Jawa Timur menerima total 591 laporan pelayanan publik per 25 Desember 2024 yang didapatkan melalui laporan masyarakat (LM), Reaksi Cepat Ombudsman (RCO) dan konsultasi.
Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin dalam Dialog dan Refleksi Akhir Tahun Pengawasan Pelayanan Publik di Jawa Timur Tahun 2024.
Ia merinci, dari total 591 laporan tersebut sebanyak 337 laporan LM ditangani pada tahap penerimaan laporan (PVL) dan pemeriksaan, 10 laporan sederhana yang ditangani cepat melalui mekanisme respons RCO, dan 244 konsultasi.
Data 591 laporan sepanjang 2024, Agus mengakui, kalau mengalami penurunan di banding pada tahun 2022 dan 2023. Pada 2022, total 778 warga melapor ke Ombudsman RI Jawa Timur dengan rincian 321 LM (laporan masuk) 9 RCO (reaksi cepat Ombudsman), dan 447 konsultasi.
“Dan pada tahun 2023, total ada 994 warga mengakses Ombudsman RI Jawa Timur dengan rincian 385 LM, 31 RCO, dan 577 konsultasi,” katanya.
Agus menjelaskan, ada dua penyebab penurunan jumlah warga mengakses ke Ombudsman RI Jawa Timur. Pertama, pada 2024 ada pengurangan jumlah kegiatan akses pengaduan dari lima kegiatan menjadi 1 kegiatan.
Pada 2023, lima kegiatan akses pengaduan dilaksanakan di Kota Pasuruan, Sidoarjo, Tuban, Pacitan, dan Jember sedangkan pada tahun 2024, hanya ada 1 kegiatan akses pengaduan di Kota Blitar.
“Kegiatan akses pengaduan sangat mendongkrak jumlah warga mengakses Ombudsman RI . Pada setiap kegiatan, 40-50 warga mengakses Ombudsman RI Jawa Timur, baik itu dalam bentuk konsultasi maupun laporan masyarakat, ” katanya.
Penyebab kedua, lanjutnya, terjadi perbaikan tata kelola pengaduan seiring ada kenaikan skor penilaian kepatuhan standar pelayanan. Tata kelola pengaduan menjadi salah satu dari empat dimensi penilaian: dimensi input (uji kompetensi dan sarpras), proses (standar pelayanan), dan output (persepsi maladministrasi).
Pada 2023, total ada 37 Pemkab, Pemkot dan Pemprov masuk zona hijau dan 2 Pemkab masuk zona kuning (Bangkalan dan Kab. Blitar) dan pada tahun 2024, semua Pemkab, Pemkot dan Pemprov naik level menjadi zona hijau (34 kualitas tertinggi dan 5 kualitas tinggi di Kota Batu, Ponorogo, Bondowoso, Jombang, dan Sumenep).
Pendek kata, ujar Agus, Pemda di Jawa Timur mulai berbenah dan makin serius melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik. Instansi terlapor yang masuk di Ombudsman RI Perwakilan Jatim didominasi Pemda dilanjutkan Lembaga Pendidikan Tinggi, BPN /Badan Pertanahan, Kepolisian, Badan Swasta/Perorangan.
Untuk substansi laporan masyarakat yang masuk sebanyak mengenai Agraria (Pertanahan dan Tata Ruang), pendidikan, dan kepolisian. Untuk Kabupaten dan Kota pelapor, terbanyak Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo. Hal yang sama juga untuk Kabupaten dan Kota terlapor juga banyak dari Surabaya dan Sidoarjo.
Lebih lanjut Agus menceritakan, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur pernah melaksanakan pemeriksaan inisiatif atas prakarsa sendiri (IAPS) atas laporan dugaan permintaan/penerimaan imbalan (pungli) dalam pengurusan sertifikasi halal produk UMKM di Kabupaten Gresik dengan terlapor Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Gresik.
Hingga saat ini, laporan ini masih terus berproses. Tim pemeriksa selama ini mendapati hambatan dari Kemenag Jawa Timur yang kurang kooperatif terhadap arahan tim pemeriksa, agar menyediakan sekaligus memperbaiki tata kelola pengaduan di tingkat KUA.
Selain itu, Kanwil Kemenag/BPJPH Jawa Timur belum melaksanakan saran untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap pihak ketiga dalam pengurusan sertifikasi halal.
Dua laporan menonjol adalah dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam keputusan drop out (DO) terhadap mahasiswa program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya, yang berakhir diaktifkannya mahasiswa tersebut.
Dan dugaan maladministrasi penerbitan surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan di sejumlah kabupaten/kota di Jawa Timur. “Untuk masalah ini, sejumlah kabupaten/kota sudah bisa memenuhi kajian dari Ombudman,” katanya.
Sedang laporan dengan substansi pertanahan pada 2024 dengan terlapor beragam, mulai Kanwil BPN, Kantor Pertanahan, dan Pemda (pemerintah desa terkait surat riwayat tanah).
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur telah berkolaborasi dengan Kanwil BPN Jawa Timur dengan membentuk pejabat penghubung (focal point) untuk mempercepat proses penyelesaian laporan pertanahan.
Ombudsman RI Jawa Timur juga menerima laporan dugaan maladministrasi atas seleksi penerimaan CPNS dan PPPK 2024. Hanya, ada 1-2 peserta seleksi yang datang ke kantor perwakilan untuk berkonsultasi seputar permasalahan seputar formasi yang tidak linear dengan ijazah yang mereka miliki.
Ombudsman RI Jawa Timur meminta agar peserta seleksi tersebut memanfaatkan kanal pengaduan atau masa sanggah untuk mengadukan permasalahannya, sebelum melapor ke Ombudsman RI Jawa Timur. [rac.gat]