35 C
Sidoarjo
Friday, October 11, 2024
spot_img

Pelantikan Anggota DPRD Tulungagung Baru Dipastikan Awal Pekan Depan

Kantor DPRD Tulungagung yang akan dijadikan tempat pelantikan anggota dewan baru periode 2024 – 2029 pada Senin (26/8) awal pekan depan.

Tulungagung, Bhirawa.
Kendati berakhirnya masa tugas anggota DPRD Tulungagung periode 2019 – 2024 pada Sabtu (24/8), namun anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029 yang akan menggantikannya baru akan dilantik pada Senin (26/8) pekan depan.

Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmaji, Selasa (20/8), mengungkapkan kepastian pelaksanaan pelantikan anggota DRD Tulungagung periode 2024 – 2029 pada awal pekan depan itu karena ada surat edaran dari Kemendagri. “Ada ketentuan pengucapan sumpah janji tidak boleh pada hari libur,” ujarnya.

Ia menyebut tidak ada pengunduran masa jabatan anggota dewan lama. Mereka tetap masa tugasnya berakhir pada tanggal 24 Agustus 2024.

“Akhir masa jabatan anggota dewan yang lama tetap tanggal 24 Agustus 2024. Begitu pun anggota dewan yang baru masa kerjanya mulai tanggal 24 Agustus 2024. Tetapi pengucapan sumpah janji untuk anggota dewan baru dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus 2024,” paparnya.

Sudarmaji menandaskan akan melaksanakan pelantikan anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029 sesuai ketentuan dari Kemendagri. “Ini agar tidak ada masalah. Yang dilantik dan yang melantik aman,” terangnya.

Menjawab pertanyaan, Sudarmaji membeberkan jika dalam keanggotaan dewan baru nanti akan dipimpin oleh pimpinan dewan sementara yang berjumlah dua orang. Mereka berasal dari PDI Perjuangan dan PKB.

Berita Terkait :  Cek Kesiapan TMMD, Kodim dan Baznas Ponorogo Serahkan Bantuan Pembangunan RTLH

“Pimpinan dewan sementara ini bekerja untuk membentuk alat kelengkapan dewan dan juga tata tertib dewan. Diperkirakan selama satu bulan,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, menyatakan sudah ada perintah dari Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang melarang pelantikan anggota dewan di hari libur. Aturan jelasnya juga tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

“Juga ada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) di tahun 2023 yang mengatur Tata Cara Pelantikan Anggota Dewan 2024-2029. Di situ sudah ditegaskan apabila masa berakhirnya dewan di hari libur, maka pelantikan atau pengambilan sumpah (anggota dewan baru) dilakukan dilakukan di hari kerja setelahnya,” paparnya.

Rencananya, Cyrilla Nur Endah yang akan melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Tulungagung periode 2024 – 2029. Pelantikan tersebut akan berlangsung di Kantor DPRD Tulungagung. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img