27 C
Sidoarjo
Sunday, November 24, 2024
spot_img

Pelanggaran Netralitas ASN Kota Batu Berlanjut ke BKN

Kota Batu, Bhirawa.
Temuan dugaan pelanggaran netralias oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Batu dalam masa kampanye Pilkada Serentak kini diteruskan Bawaslu Kota Batu ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini dikarenakan Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam memberikan putusan sangsi atau hukuman atas pelanggaran yang dilakukan ASN tersebut.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Batu, Yogi Eka Chalid Farobi mengatakan bahwa banyak laporan dan temuan dugaan pelanggaran yang diterima Bawaslu Kota Batu selama masa kampanye Pilkada Serentak 2024. Jenis pelanggaran yang dilaporkan tersebut dimulai dari dugaan pelanggaran pidana, dugaan pelanggaran administrasi, dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Dari semua dugaan pelanggaran itu, terdapat dua laporan yang diregister, yaitu pelanggaran administrasi dan peraturan perundang-undangan lainnya. “Sementara untuk dugaan pelanggaran pidana, tidak diregister karena alasan hukum. Sehingga tidak sampai pada proses pembahasan di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Batu,” ujar Yogi, Minggu (24/11).

Namun demikian Bawaslu Kota Batu menjamin bahwa pihaknya tetap berkomitmen dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang terjadi di semua tahapan Pilkada. Baik yang bersumber dari laporan maupun temuan.

“Pada masa Pilkada Serentak kali ini, banyak masyarakat yang menyampaikan melalui mekanisme informasi awal. Maksudnya, banyak warga yang menyampaikan melalui pesan Whatsapp (WA), ataupun melalui media sosial. Dan kami berupaya untuk menindaklanjuti seluruh Informasi tersebut menggunakan mekanisme temuan,” jelas Yogi.

Berita Terkait :  30 Anggota DPRD Kota Batu Dilantik, Legislator PKB Jadi Ketua Sementara

Temuan dugaan pelanggaran tahap pilkada yang berdasarkan informasi awal terkait peraturan perundang-undangan lainnya adalah pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada. Dalam masalah ini terdapat satu temuan yang terbukti.

Namun karena Bawaslu Kota batu tidak memiliki kewenangan memutus perkara ASN, akhirnya Bawaslu merekomendasikan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dan pekara temuan ini juga disampaikan kepada Pj Walikota Batu selaku Pejabat Pembina Kepegawaian. “Adapun sanksi apa yang akan diterima atas oknum ASN yang melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Serentak ini maka BKN yang akan memberikan keputusan,”tambah Yogi.

Kemudian untuk penanganan pelanggaran lainnya, terdapat satu laporan terkait perusakan Alat Peraga Kampanye (APK). Namun laporan ini tidak diregister karena tidak memenuhi syarat formil dimana terlapornya tidak ditemukan.

Kemudian, temuan lain yakni terkait dugaan pelanggaran administrasi. Di antarnya pelanggaran terkait mekanisme, dan tata cara prosedur. Khususnya tentang metode pemasangan APK, baik yang difasilitasi KPU maupun yang dilakukan Tim Paslon.

Adapun dari hasil pengawasan bersama PKD, Panwaslu Kecamatan, pengawas menemukan APK yang melanggar ketentuan. Namun dari imbauan yang disampaikan oleh pengawas, ada beberapa yang ditindaklanjuti dan tidak ditindaklanjuti oleh paslon bersama timnya.

Tercatat pelanggaran yang tidak ditindaklanjuti ada sebanyak 21 APK. Untuk itu dari 21 pelanggaran ini Bawaslu Kota Batu merekomendasikan kepada KPU kota ini untuk menindaknya.

Berita Terkait :  Dinsos Jatim Gelar Rekonsiliasi Bansos PKH Plus Tahap III, Siap Tingkatkan Komplementaritas Program

Berikutnya, perihal dugaan pelanggaran yang berpotensi terjadi pidana juga diawali dari informasi awal Masyarakat. Informasi awal tersebut dilakukan penelusuran oleh Bawaslu Kota Batu. Informasi awal pelanggaran itu meliputi, satu dugaan pelanggaran kampanye menggunakan mobil dinas, satu dugaan pelanggaran intimidasi oleh ASN.

Kemudian ada juga satu laporan dugaan pelanggaran terkait pelibatan pejabat BUMD dalam kampanye, satu dugaan terkait dugaan politik uang, serta satu dugaan pelanggaran penggunaan APBN untuk kegiatan kampanye. “Namun masing-masing dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan rapat pleno dan demi hukum tidak diregister dengan pertimbangan informasi awal tersebut tidak cukup bukti,” tandas Yogi. [nas.wwn]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img