Anggota Komisi C DPRD Jatim, Hermin.
DPRD Jatim, Bhirawa.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang kembali diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur mendapatkan sambutan positif dari kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di Kabupaten Jember.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jember, terdapat sekitar 627.000 pelaku UMKM yang tersebar di seluruh sektor usaha.
Mereka kini memiliki peluang besar untuk memanfaatkan program keringanan pajak ini guna meringankan beban operasional usaha yang selama ini cukup memberatkan.
Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Hermin, dari dapil Jember–Lumajang, mengajak para pelaku UMKM di Jember untuk tidak melewatkan momentum emas ini.
Menurutnya, program pemutihan pajak tidak hanya menyasar kendaraan pribadi dan pengemudi ojek online (ojol), tetapi juga sangat penting bagi para pelaku usaha kecil.
“Program ini bukan hanya untuk ojol atau pemilik kendaraan pribadi, tapi juga sangat penting bagi pelaku UMKM yang menggunakan kendaraan untuk operasional usaha,” kata Hermin saat dikonfirmasi Bhirawa, Selasa (15/7).
Politisi Partai Gerindra ini menyatakan, kebijakan ini adalah bentuk konkret dari keberpihakan Pemprov Jatim dalam mendorong penghapusan kemiskinan ekstrem serta menjaga keberlangsungan sektor informal yang menjadi tulang punggung ekonomi daerah.
“Dengan jumlah pelaku UMKM yang begitu besar di Jember, program ini akan memberi dampak signifikan,” jelasnya.
“Kami mendorong sinergi antara pemerintah daerah, perangkat desa, dan asosiasi UMKM untuk menyebarkan informasi ini,” imbuh Hermin.
Hermin berharap pelaku UMKM menjadi kelompok yang paling proaktif memanfaatkan kesempatan ini.
“Ini adalah bentuk nyata hadirnya negara bagi rakyat kecil. UMKM harus jadi penerima manfaat utama dari kebijakan ini,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Jawa Timur, Bobby Soemiarsono, menjelaskan bahwa program pembebasan pajak berlaku untuk PKB tahun 2024 ke bawah, termasuk denda administrasi dan pajak progresif. Kebijakan ini juga menyasar kendaraan milik warga miskin dalam data P3KE (Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) dan ojek online resmi dari 8 aplikator.
Selain pembebasan pajak, seluruh warga Jawa Timur, termasuk pelaku UMKM, tetap dapat menikmati program diskon pajak kendaraan yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Desember 2025. (geh.hel)


