Kab Malang, Bhirawa.
Kasus ratusan sapi di wilayah Kabupaten Malang yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tak mempengaruhi aktivitas jual beli sapi di Pasar Hewan Singosari, Desa Dengkol, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Aktifitas jual beli sapi seperti biasa, namun ada penurunan jumlah hewan sapi yang masuk ke dalam pasar hewan ini.
Menurut salah satu pedagang hewan sapi di Pasar Hewan Singosari asal Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Supardi, merebaknya kembali PMK di Kabupaten Malang tidak mempengaruhi jual beli sapi dibeberapa pasar hewan di wilayah Kabupaten Malang. Sebab, peternak sapi sendiri jika akan menjual ternak sapinya di pasar hewan sudah memastikan ternaknya dalam kondisi sehat.
”Pembeli tidak takut membeli hewan sapi, sebab secara otomatis jika hewan sapinya terkena PMK tidak mungkin dijual,” ujarnya.
upardi menjelaskan, seperti pada tahun-tahun sebelumnya, di Kabupaten Malang juga pernah dilanda PMK, sedangkan tahun 2025 ini Kabupaten Malang juga dilanda kembali PMK. Namunpara pedagang sapi tetap berjualan dan penjulannya masih normal, bahkan tidak berpengaruh adanya PMK.
”Sayangnya merebaknya PMK, para pedagang sapi belum diberikan himbauan atau sosialisasi oleh Pemkab Malang. Selain itu, sapi yang masuk pasar hewan juga tidak ada pemeriksaan dari petugas kesehatan hewan. Maka saya berharap kepada dinas terkait untuk membantu pedagang dan peternak sapi melakukan pemeriksaan pada hewan sapi yang masuk pada pasar hewan,” jelas Supardi.
Supardi menegaskan, pemeriksaan itu guna untuk mengantisipasi hewan sapi yang dijual dipastikan sehat, dan tidak terinveksi PMK atau penyakit lain. Sebab, satu-satunya jual beli sapi sebagai mata pencariannya, karena jika PMK tidak diantisipasi sedemikian rupa, maka pedagang akan kehilangan mata pencarian.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo mengatakan, di Kabupaten Malang terdapat 152 ekor sapi di Kabupaten Malang terserang PMK, dan dari ratusan sapi yang terkena PMK, laporannya ada 29 ekor sapi mati akibat terinveksi PMK. Sedangkan jumlah hewan sapi yang terinveksi PMK dari hasil pendataan pada Bulan Oktober hingga Desember 2024.
Kasus PMK itu tersebar dibeberapa kecamatan, seperti di wilayah Kecamatan Dau, Lawang, Ngajum, Pagak, Pakis, Singosari, Sumberpucung, Wajak, Wagir, dan Sumbermanjing Wetan. Dan kasus PMK ini, tidak hanya di Kabupaten Malang saja, namun juga terdapat 30 kabupaten/kota di Jawa Timur (Jatim), yakni sebanyak 6.072 ekor sapi yang terserang PMK.
Eko Wahyu menegaskan, DPKH Kabupaten Malang telah mengambil langkah-langkah responsif, termasuk pengobatan, pemberian vitamin, dan disinfeksi kandang. Bahkan, juga telah memberikan edukasi dan sosialisasi serta peringatan untuk kesiapsiagaan dini terhadap maraknya kembali PMK pada sapi. PMK merupakan penyakit menular yang menyerang hewan berkuku belah, seperti sapi, kambing, dan domba. Sedangkan dalam PMK tersebut mayoritas yang diserang hewan sapi.
Untuk mengantisipasi meluasnya PMK pada sapi, Eko Wahyu menegaskan, pihaknya melakukan pencegahan, seperti melakukan vaksinasi, karantina, sanitasi, dan pemantaun atau memonitor kondisi sapi secara teratur. Sedangkan untuk mengetahui jika hewan sapi terkena PMK, diantaranya mengalami demam hingga 40-41 derajat Celsius, serta terdapat luka melepuh di beberapa indera sapi. Seperti di lidah, bibir, mulut, gusi, selaput lendir pipi, langit-langit mulut, dan hidung.
”Upaya pengendalian yang kami lakukan yakni mengidentifikasi sumber infeksi. mengobati sapi yang terinfeksi, menghancurkan bangkai sapi yang mati, dan meningkatkan kesadaran pada peternak sapi,” tandasnya. [cyn.fen]