24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Patuh Semeru di Kota Madiun, Petugas Gabungan Jaring Ratusan Pelanggaran Lalu Lintas

Kota Madiun, Bhirawa
Jajaran Polres Madiun Kota kembali melaksanakan Operasi Patuh Semeru 2024 untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Seperti pada kegiatan Satlantas Polres Madiun Kota di Pahlawan Street Center, Rabu (17/7/2024). Menggandeng UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur, Jasa Raharja, dan Polisi Militer, petugas menjaring pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kapolres Madiun Kota AKBP, Agus Dwi Suryanto melalui Kasat Lantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono mengatakan bahwa dari kegiatan tersebut petugas mencatat ada sekitar 150 sanksi teguran. Juga, 25 sanksi tindakan bagi pelanggar.

“Pelanggaran rata-rata karena kendaraannya mati pajak dan STNK-nya. Karena kita ini kan kegiatannya di kawasan tertib lalu lintas (KTL), masih ada yang tidak memakai helm, serta ada pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan safety belt,”kata Kasat Lantas..

Selain itu lanjutnya, petugas juga membagikan helm kepada anak-anak yang tidak memakai pelindung kepala tersebut. Juga, memberikan coklat sebagai penyemangat. Sedangkan bagi anak-anak yang sudah memakai helm diberi reward coklat.

Tak hanya itu, petugas UPT Dinas Pendapatan Jawa Timur membuka layanan pembayaran pajak di tempat. Sehingga, bagi pengendara yang pajak kendaraannya mati bisa langsung melakukan pembayaran.

Nanang pun berharap, pengguna jalan bisa lebih tertib berlalu lintas, baik saat ada maupun tidak ada petugas kepolisian. Serta, sopan dalam berkendara.

“Operasi Patuh ini adalah operasi kemanusiaan, intinya untuk keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Berita Terkait :  Dewan Harus Selesaikan Perubahan APBD Tulungagung 2024

Seperti diketahui, Operasi Patuh Semeru 2024 berlangsung selama dua pekan, mulai 15-28 Juli 2024. Adapun sasaran operasi adalah berboncengan lebih dari satu orang, pengendara melebihi batas kecepatan.

Kemudian pengendara masih di bawah umur, pengendara kendaraan roda dua tidak menggunakan helm SNI, kendaraan roda empat tidak menggunakan safety belt.

Selanjutnya menggunakan ponsel saat berkendara atau mengemudi, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus, menerobos lampu merah, dan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong). [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img