Supriyanto
Pemkot Pasuruan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menegaskan tenaga non ASN di Pemkot Pasuruan tidak akan dirumahkan.
Hal itu seiring kemampuan anggaran Kota Pasuruan sudah mumpuni. Yang artinya, pihak BKD Kota Pasuruan menghitung kemampuan anggaran daerah dalam mempekerjakan tenaga non ASN.
“Di Kota Pasuruan tidak ada tenaga non ASN yang dirumahkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, Supriyanto, Senin (10/3).
Memang di sejumlah pemerintah daerah ada yang merumahkan puluhan hingga ratusan tenaga non ASN mereka. Hal itu karena imbas dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun, untuk di Kota Pasuruan sangat berbeda.
“Sekali lagi, tidak akan ada tenaga non ASN yang dirumahkan. Tentu, hingga bulan Desember 2025 aman,” jelas Supriyanto. [hil.gat]