Kota Malang, Bhirawa
Rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Rancangan Kebijakan Umum (KUA) – Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Malang Tahun 2025 digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Selasa (5/11) kemarin.
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, memimpin paripurna tersebut. Erik Setyo Santoso, Sekda Kota Malang, menyampaikan seluruh sektor tercover pada KUA PPAS 2025.
Erik mengatakan bahwa penentuan target PAD didasarkan pada kajian akademis serta situasi dan kondisi ekonomi terkini. Menurutnya, PAD ini bersumber dari beberapa sektor yakni pajak, retribusi dan pendapatan daerah lainnya.
“Di luar itu, salah satu sumber pendapatan lainnya yaitu dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya karena mekanisme belanja yang dilakukan oleh perangkat daerah semakin efektif, tepat sasaran, dan dimulai sejak awal tahun,” jelasnya.
Untuk APBD 2025 dengan ditetapkannya KUA-PPAS antara legislatif dan eksekutif, maka lelang dini, persiapan-persiapan untuk belanja publik sudah bisa dilakukan,
Lebih lanjut, Sekda Erik menjelaskan bahwa meskipun jumlah PAD menurun, hal ini tidak memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap sektor lain. “aman, semua sektor ter-cover. Urusan belanja yang bersifat wajib, pilihan, serta penunjang semuanya terlaksana dengan baik. Bahkan, belanja hibah ke instansi dan masyarakat masih tetap bisa dilakukan,” ujarnya.
Terkait berkurangnya anggaran pada beberapa perangkat daerah, Sekda Erik mengungkapkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor, salah satunya adalah tambahan alokasi untuk belanja pegawai yang cukup signifikan. “Itulah mengapa anggaran pemerintah daerah terbagi ke beberapa pagu indikatif di setiap perangkat daerah yang juga mendapatkan prioritas pemenuhan,” tukasnya.
Pernyataan erik ini, menanggapi, Dwicky Salsabil Fauza sjuru bicara Banggar DPRD, ia menyampaikan secara detail mengenai hasil pembahasan dan menyatakan bahwa rancangan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2025 secara materi dapat dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya.
Pihaknya pun menyampaikan beberapa saran, salah satunya terkait adanya perubahan target pendapatan asli daerah dari Rp. 1.174.128.172.752,- menjadi Rp. 1.012.808.610.311,- atau mengalami penurunan sebesar Rp. 161.319.562.441,- maka diperlukan adanya langkah-langkah serius dari Pemkot Malang melalui terobosan dan inovasi dalam memenuhi target PAD.
Selanjutnya, untuk mengoptimalkan target PAD juga perlu diupayakan perubahan perda yang berkaitan dengan PAD diantaranya Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRP), Perda tentang Reklame dan Perda tentang Barang Milik Daerah (BMD). [mut.gat]