Pemprov, Bhirawa
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pada tahun 2025 tidak ada kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) atas pemberlakuan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal ini ditegaskan Pj Sekdaprov Jatim Bobby Soemiarsono dalam Rapat Optimalisasi Pemungutan Pendapatan Asli Daerah, di Sidoarjo (18/12). Dalam pertemuan tersebut diikuti oleh Pimpinan ATPM/APM, Main Dealer, Dealer, Pimpinan Perusahaan Transportasi dan Ketua Organda.
“Meski tahun depan akan dilakukan pengenaan opsen PKB dan BBNKB untuk Kabupaten/ Kota, namun sesuai arahan dari Bapak Pj Gubernur Jatim tidak akan menambah beban masyarakat,” ujar Bobby.
Karena itu, Pemprov menetapkan perubahan dasar pengenaan pajak yang tercantum dalam Keputusan Gubernur nomor 100.3.3.1/722/KPTS/031/2024 tentang Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
Melalui Kepgub tersebut, Pemprov memberikan keringanan berupa dasar pengenaan PKB dan BBNKB bagi kendaraan yang terdaftar di Wilayah Jatim. Besaran keringanan tersebut ialah sebesar 24,7 persen bagi kendaraan bermotor milik pribadi atau badan yang tidak dikenakan tarif progresif.
Sementara untuk kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif kepemilikan kedua mendapatkan keringanan 29,13%. Keringanan 31,55 persen untuk kendaraan bermotor yang dikenakan tarif progresif kepemilikan ketiga, 33,07 persen untuk kendaraan yang dikenakan tarif progresif kepemilikan keempat, serta 34,11 persen untuk kendaraan yang dikenakan progresif kepemilikan kelima dan seterusnya.
Selanjutnya, keringanan juga diberikan sebesar 39,76 persen atas dasar pengenaan PKB bagi kendaraan bermotor jenis ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, pemerintah dan pemerintah daerah. Keringanan juga berlaku untuk dasar pengenaan pajak BBNKB sebesar 37,25 persen.
“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan gairah industri kendaraan di Jatim dan menjaga agar masyarakat di Jatim tidak semakin terbebani dengan pajak kendaraan,” ujar Boby.
Bobby mengakui, dengan adanya opsen pajak kendaraan ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Timur menurun sebesar Rp 4,2 triliun. Hal itu merupakan bagi hasil opsen untuk pemerintah kabupaten/kota. Karena itu, kebijakan keringanan dasar pengenaan pajak ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian masyarakat serta mendukung perkembangan industri otomotif.
“Kepgub ini selaras dengan pasal 96 UU HKPD yang menjelaskan kepala daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran atas pokok dan/atau sanksi pajak dan retribusi dengan memperhatikan kondisi wajib pajak,” jelas Bobby yang juga Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim tersebut.
Berdasarkan UU HKPD besaran tarif PKB mengalami penurunan 0,3% dari tarif 1,5% menjadi 1,2% dan BBNKB mengalami penurunan 0,5% dari tarif 12,5% menjadi 12%, sedangkan untuk BBN-2 atau biasa disebut Balik Nama Kendaraan Bermotor atas Penyerahan kepemilikan kedua menjadi 0 (nol) atau gratis. [tam.gat*]