Situbondo, Bhirawa.
Direktur RSUD dr Abdoer Rahem (RSAR) Situbondo, dokter Roekmy Prabarini Ario menegaskan perihal pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri (APS) biaya perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Sehingga, biaya perawatan dibebankan kepada pasien yang bersangkutan.
“Aturan penjaminan pulang atas permintaan sendiri atau APS bagi pasien BPJS Kesehatan adalah tidak ditanggung. Aturan ini tercantum dalam pasal 52 ayat 2 Perpres Nomor 59 Tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas Perpres Jaminan Kesehatan,” aku dr Roekmy.
Meskipun kartu BPJS Kesehatannya aktif, kata dokter Roekmy, pasien rawat inap yang pulang atas permintaan sendiri tetap biaya perawatannya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. “Untuk kartu BPJS Kesehatannya tetap aktif dan dapat digunakan untuk keperluan medis di kemudian hari,” urai mantan Direktur RSUD Asembagus itu.
dokter Roekmy melanjutkan, aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan dan layanan yang diberikan dengan mendorong pasien untuk disiplin dalam mengikuti rekomendasi medis. “Termasuk juga pada pasien yang tidak dalam kondisi darurat kemudian minta masuk UGD biaya perawatannya itu juga tidak bisa diklaimkan ke BPJS Kesehatan. Sehingga pasien-pasien seperti itu harus membayar biaya perawatan secara pribadi,” imbuhnya.
Untuk itu, sambung dokter Roekmy, manajemen RSAR Situbondo bakal mensosialisasikan Perpres Jaminan Kesehatan, salah satu caranya dengan memasang banner di beberapa ruang yang ada di rumah sakit plat merah tersebut. Harapannya pasien yang berobat dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa mengikuti aturan-aturan yang ada.
“Kami juga berharap kepada pasien yang dirawat untuk mengikuti prosedur yang telah diberikan oleh dokter. Harapannya kesembuhan yang diinginkan bisa tercapai dengan baik,” pungkas dr Roekmy.[awi.ca]