28 C
Sidoarjo
Wednesday, February 5, 2025
spot_img

Paripurna DPRD Surabaya Tetapkan Rancangan Keputusan Pansus 3 Raperda Inisiatif

Surabaya, Bhirawa
DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna di ruang Utama lantai 3 Gedung DPRD Surabaya dengan agenda Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang membahas soal 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya Rabu (5/02/2025)

Ketiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Kota Surabaya tersebut diantaranya tentang (1) Pengendalian dan Penanggulangan Banjir, (2) Hunian yang layak, dan (3) Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan nilai-nilai Kepahlawanan.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Adi Sutarwijono Ketua DPRD Surabaya yang didamping 3 Wakil Ketua dan dihadiri oleh Iksan Sekda Kota Surabaya mewakili Walikota yang diikuti oleh seluruh jajaran yang ada di lingkup Pemkot Surabaya, serta 35 anggota dewan dari jumlah total 50 anggota.

Selaku pimpinan rapat, Adi Sutarwijono memberikan kesempatan secara bergantian kepada para perwakilan fraksi untuk menyampaikan pendapatnya di podium sebagai tanggapan atas penjelasan Walikota atas 3 Raperda inisiatif tersebut.

Adapun urutan penyampaian pendapat fraksi dimulai dari fraksi gabungan Demokrat-Nasdem, fraksi PSI, fraksi gabungan PDIP-PAN, fraksi PKS, fraksi Partai Golkar, fraksi Partai Gerindra, dan yang terakhir dari fraksi PKB.

Menurut Adi, seluruh perwakilan fraksi telah menyampaikan pendapatnya secara bergantian dan sekaligus menyerahkan catatannya kepada pimpinan rapat, yang kesemuanya sepakat untuk melanjutkan ke tingkat pansus.

“Seluruh fraksi telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan 3 Raperda inisiatif ke tingkat Pansus, sehingga kemudian dilanjutkan dengan Penetapan Rancangan Keputusan tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus),” ucap Adi Sutarwijono usai rapat paripurna.

Berita Terkait :  Hari Kedua Operasi Patuh Semeru 2024, Polisi Tilang 62 Pengendara

Sementara Musdiq Ali Suhudi selaku Sekretaris DPRD Kota Surabaya, menyampaikan laporan tentang pembentukan panitia khusus untuk 3 Raperda inisiatif tersebut.n [dre]

Dalam paparannya, dia menyebut jika untuk posisi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris Panitia Khusus dipilih oleh anggota panitia khusus.

Kemudian untuk segala beban pengeluaran yang diakibatkan oleh pembentukan panitia khusus sebagaimana dimaksud, dibuatkan dalam APBD Pemkot Surabaya sesuai ketentuan yang berlaku.

Masa kerja panitia khusus adalah 60 hari kerja terhitung sejak tanggal ditetapkannya. 7 hari sebelum masa kerja pansus berakhir hasil pembahasannya akan dilaporkan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Kota Surabaya.

“Pansus Raperda Pengendalian dan Penanggulangan Banjir (Komisi C), Pansus Raperda Hunian Yang Layak (Komisi A) dan Pansus Raperda Pemajuan Kebudayaan dan Pembinaan Nilai-Nilai Kepahlawanan (Komisi D),” jawab Musdik saat dikonfirmasi via ponselnya. [dre.hel]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru