DPRD Surabaya, Bhirawa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya menggelar Rapat Paripurna perdana usai libur Lebaran 1447 Hijriah pada Senin (30/3/2025).
Agenda utama rapat tersebut adalah penetapan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hunian Layak menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya, Laila Mufidah, dan dibuka pukul 14.29 WIB dengan status terbuka untuk umum. Hadir dalam rapat tersebut Eri Cahyadi, Sekretaris Daerah Kota Surabaya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pimpinan BUMD, serta 36 anggota dewan.
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hunian Layak, Mohammad Saifudin, menjelaskan bahwa pembahasan Raperda ini didasarkan pada Surat Keputusan DPRD Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2025.
Pansus telah bekerja sejak Februari 2025 hingga Februari 2026 melalui serangkaian rapat, diskusi, serta koordinasi intensif dengan Pemerintah Kota Surabaya.
Ia mengakui bahwa proses pembahasan sempat menjadi sorotan karena dinilai cukup lama. Namun, menurutnya, hal tersebut justru menunjukkan keseriusan dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, termasuk memperjelas definisi hunian layak serta pengaturan terkait rumah kos dan kos-kosan.
Menurut Saifudin, upaya Pansus melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga kalangan akademisi. “Dari salah satu tenaga ahli yang memberikan masukan adalah Prof. Dr. Suparto, yang menegaskan bahwa hunian layak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dijamin oleh negara. Selain itu, hasil fasilitasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur turut menjadi bahan penyempurnaan, termasuk penyesuaian redaksional dan substansi beberapa pasal,’’ ungkap Saifudin dalam paripurna.
Dalam forum paripurna, pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan. Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban “setuju” secara serempak, yang menandai disahkannya Raperda Hunian Layak menjadi Perda.
Prosesi dilanjutkan dengan penandatanganan naskah keputusan bersama oleh DPRD dan Wali Kota Surabaya. Dalam pendapat akhirnya, Wali Kota Eri Cahyadi menyampaikan bahwa Perda ini diharapkan mampu memberikan jaminan kenyamanan, keamanan, dan kepastian hukum bagi warga dalam mendapatkan hunian yang layak.
Ia juga menekankan pentingnya pengaturan lingkungan, termasuk pendataan penghuni kos, guna menciptakan suasana yang tertib dan aman.
“Perda ini insya Allah akan menjadi pijakan penting untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Surabaya,” ujarnya. [dre]


