Perubahan APBD TA 2025 Dan Pengambilan Keputusan Bersama
DPRD Kabupaten Madiun, Bhirawa
Paripurna DPRD, Penyampaian Nota Keuangan Bupati Madiun Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025 Dan Dua Pengambilan Keputusan yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Feri Sudarsono di gedung DPRD Kab. Madiun, Selasa (8/7/2025).
Tiga agenda itu, diantaranya, 1. Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Madiun tahun 2024.
- Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD dan Bupati Madiun terhadap Raperda RPJMD Tahun 2025-2029. 3. Penyampaian nota Keuangan Bupati Madiun terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kab. Madiun TA 2025.
Setelah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Madiun tahun 2024 dan Raperda RPJMD Tahun 2025-2029 ditandatangani oleh Bupati Madiun dan pimpinan DPRD, kemudian dua produk hukum daerah itu oleh Ketua DPRD Kab. Madiun diserahkan kepada Bupati Madiun untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Madiun.
Selanjutnya, Bupati Madiun menyampaikan pidato pengantar nota keuangan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Madiun TA 2025, dimana ada beberapa pengurangan anggaran dari pemeintah pusat akibat adanya program efisiensi. Sehingga strateginya adalah dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditemui seusai rapat paripurna, Bupati Madiun menegaskan sudah tentu ada yang harus disesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Madiun untuk membangun Kabupaten berjuluk Kampung Pesilat ini, sehingga harus ada perubahan dalam APBD TA 2025.
“Namun tujuannya sama, yaitu untuk menyejahterakan masyarakat Kabupaten Madiun,” akunya.
Rapat paripurna masa sidang 3 tahun 2025 ini, selain dihadiri Bupati dan Wabup Madiun juga pimpinan dan aggota DPRD, Sekda Kab. Madiun, Forkopimda, para staf Bupati, asisten Sekda, pimpinan OPD, direktur RSUD dan para camat. [dar.dre]


