32 C
Sidoarjo
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Paripurna DPRD Kota Probolinggo Soroti Investasi dan Layanan Publik

DPRD Kota Probolinggo, Bhirawa
DPRD Kota Probolinggo kembali menggelar rapat paripurna lanjutan yang membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting, Kamis (21/8) siang. Sidang yang berlangsung di ruang utama gedung DPRD setempat itu dipimpin Wakil Ketua II, Santi Wilujeng Prastyani.

Dalam arahannya, Santi menegaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanah Pasal 70 ayat (7) Peraturan DPRD Kota Probolinggo Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD. Disebutkan bahwa panitia khusus (Pansus) wajib menyampaikan laporan kerja mereka sebelum masa tugas berakhir.

Adapun dua Raperda yang menjadi pokok pembahasan adalah Raperda tentang Pendirian Perseroan Daerah (Perseroda) Handal Brilian Bayuangga Kota Probolinggo, serta Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketua Pansus I, Muchlas Kurniawan, dalam laporannya menyampaikan bahwa pendirian PT Handal Brilian Bayuangga diproyeksikan sebagai landasan hukum pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak di bidang jasa pengangkutan dan pergudangan pelabuhan.

Langkah ini, menurutnya, diharapkan dapat mendukung sistem transportasi, mendorong perputaran ekonomi daerah, serta membangun ekosistem ekonomi lintas wilayah.

Sementara itu, Ketua Pansus II, Ryadlus Sholihin, menegaskan bahwa perubahan perda terkait pajak dan retribusi dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik sekaligus memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Selain itu, penyesuaian regulasi juga diarahkan untuk mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Probolinggo, dr. Aminuddin, yang hadir dalam rapat menilai kedua Raperda tersebut memiliki dampak strategis terhadap pengembangan investasi serta peningkatan kualitas layanan publik.

Berita Terkait :  Hingga November, PBB-P2 di Bojonegoro Nyantol di 120 Desa

“Tadi ada beberapa poin penting yang memang harus dituangkan dalam regulasi daerah. Pihak legislatif sudah memiliki pedoman, dan selanjutnya akan diteruskan konsultasi dengan Gubernur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aminuddin menjelaskan bahwa penyesuaian perda pajak dan retribusi merupakan bagian dari respon pemerintah daerah terhadap kondisi terkini, serta kebutuhan regulasi yang adaptif bagi pertumbuhan fiskal daerah.

“Kenaikan pajak yang dirumuskan tentu melalui kajian mendalam antara legislatif bersama para ahli dengan tetap memperhatikan dasar hukum yang berlaku,” pungkasnya. (fir.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru