26 C
Sidoarjo
Saturday, April 26, 2025
spot_img

Pansus III DPRD Tulungagung Pertimbangkan Public Hearing Ranperda Pemberlakuan Kembali Parkir Berlangganan

Pansus III DPRD Tulungagung saat membahas ranperda pemberlakukan kembali parkir berlangganan bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Senin (14/4).

DPRD Tulungagung, Bhirawa.
Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Tulungagung mempertimbangkan untuk menyelenggarakan public hearing atau dengar pendapat publik dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait pemberlakuan kembali parkir berlangganan. Rencana pemberlakuan kembali parkir berlangganan ini tercantum di Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang saat sedang dibahas Pansus III DPRD Tulungagung.

“Coba kami bicarakan dengan Tim Asistensi (Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung). Masih dipertimbangkan (untuk public hearing),” ujar Ketua Pansus III DPRD Tulungagung, Fuad Ashari, di sela pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung di Ruang Graha Wicaksana Kantor DPRD Tulungagung, Senin (14/4).

Menurut dia, pembahasan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih belum masuk finalisasi. “Belum disepakati untuk finalisasi pada hari ini,” sambungnya.

Sebelumnya, Fuad Ashari menandaskan public hearing tidak diperlukan lagi karena ranperda yang sedang dibahas tersebut merupakan ranperda perubahan. Ia beralasan public hearing sudah dilakukan saat pembahasan Ranperda Nomor 11 Tahun 2023 pada dua tahun silam.

Berita Terkait :  PU Fraksi di DPRD Gresik Sepakat Dua Perda Dicabut Bupati

“Public hearing itu sudah dilakukan waktu pembentukan perda kemarin. Sudah itu,” paparnya.

Namun ketika ditanya tentang UU Nomor 12 Tahun 2011 junto UU Nomor 13 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 yang mengatur tentang keterlibatan masyarakat dalam penyusunan perda, Fuad Ashari kemudian menyatakan akan mempertimbangkannya bersama Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung.

Saat rapat pembahasan berlangsung, anggota Pansus III DPRD Tulungagung, Binti Luklukah sempat pula menyinggung tentang pelaksanaan public hearing. Ia menyarankan agar dilakukan public hearing karena pemberlakuan kembali parkir berlangganan dan nominalnya mengalami peningkatan menyangkut masyarakat.

Namun saran dari Binti Luklukah yang juga Ketua Komisi C DPRD Tulungagung ini disanggah oleh Fuad Ashari. Menurut dia, terkait masalah-masalah yang akan menimbulkan resistensi polemik di masyarakat sudah dibicarakan sebelum kehadiran Binti Luklukah yang terlambat hadir di rapat pembahasan.

“Mohon maaf, sekarang kan perda perubahan. Dulu sudah dilaksanakan public hearing, sehingga karena ini perubahan sudah tidak perlu lagi public hearing. Sudah kita sepakati bersama,” tandas Fuad.

Sementara itu, Koordinator Tim Asistensi Pembahas Ranperda Pemkab Tulungagung, Imroatul Mufidah, ketika menanggapi saran dari Binti Luklukah menyerahkan sepenuhnya pada Fuad Ashari.

“Saya manut Pak Ketua. Dari pansus monggo kalau mau public hearing,” ucapnya.

Rencananya, jika Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disahkan atau ditetapkan menjadi perda, maka untuk tarif parkir berlangganan roda dua atau sepeda motor diberlakukan sebesar Rp 20 ribu. Sedang tarif parkir berlangganan roda empat atau mobil sebesar Rp 35 ribu. Naik masing-masing Rp 5 ribu dari tarif parkir berlangganan sebelumnya. (wed.hel)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru