25 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Pansus IV DPRD Tulungagung Tunda Pembahasan Ranperda Pengelolaan Tempat Pemakaman

Tulungagung, Bhirawa
Setelah Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Tulungagung belum membahas Ranperda tentang Perubahan Kelima Atas Perda Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung, kini giliran Pansus IV DPRD Tulungagung tidak melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman. Ranperda tersebut bahkan pembahasannya kemudian ditunda.

“Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakanan ditunda untuk disempurnakan oleh eksekutif (Pemkab Tulungagung),” ujar Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung, Adrianto, Kamis (22/5).

Menurut dia, banyak poin yang belum terakomodir dalam ranperda yang menjadi prakarsa Pemkab Tulungagung itu. “Jadi naskah akademiknya belum lengkap dan harus ditunda pembahasannya,” terangnya.

Adrianto membeberkan jika dalam Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakanan hanya memuat tentang rencana pengadaan lahan pemakaman umum saja. Belum ada pengaturannya.

“UPT yang mengurusi lahan pemakamannya juga belum ada. Karena itu harus dibuat UPT-nya dulu yang mengurusi makam itu,” paparnya.

Politisi asal Kecamatan Sendang ini mengakui jika Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakanan sempat dibahas oleh Pansus IV DPRD Tulungagung. Tetapi kemudian dikembalikan pada Pemkab Tulungagung dan ditunda pembahasanya.

Ketika ditanya soal retribusi tempat pemakaman, Adrianto menandaskan tidak diperbolehkan menarik retribusi di pemakaman umum yang dikelola oleh pemerintah. “Tidak boleh itu. Memang sempat ada pencatuman retribusi tersebut, tetapi kemudian tidak dicantumkan,” paparnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Ebin Sunaryo, mengakui pula jika ada penundaan pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakanan. “Tetapi untuk lebih rincinya bisa menghubungi Ketua Pansus IV DPRD Tulungagung,” ucapnya.

Berita Terkait :  Kunjungi Kampung Berkelas, Kapolres Probolinggo Kota Ajak Warga Dukung Ketahanan Pangan P2B

Adrianto menyebut dengan ditundanya pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakanan, Pansus IV DPRD Tulungagung dalam masa sidang II tahun sidang I hanya membahas dua ranperda.

Yakni Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan dan Ranperda tentang Pencabutan atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi pada Bagian Wilayah Perkotaan Tulungagung Tahun 2016 – 2036.

“Kedua ranperda tersebut sudah selesai pembahasannya. Sudah finalisasi,” pungkasnya. (wed.dre)

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru