25 C
Sidoarjo
Wednesday, January 22, 2025
spot_img

Pansus DPRD Surabaya Kembalikan Berkas ke Pemkot Surabaya

DPRD Surabaya, Bhirawa
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Surabaya yang membahas tentang usulan Penghapusan atau Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya, akhirnya disepakati untuk mengembalikan berkas ke Pemkot Surabaya untuk diubah judulnya.

Hadir dalam rapat, wakil dari BPKAD, Kepala DPRKPP, wakil dari DSDBM, wakil dari Bagian Hukum dan Kerjasama, dan wakil dari Bagian Perekonomian dan Kerjasama dan Dirut PD. Pasar Surya serta seluruh anggota Komisi A DPRD Surabaya.

Saat rapat berlangsung, Ketua Pansus,Yona Bagus Widyatmoko kembali meminta kepada seluruh peserta rapat yang hadir untuk menyamakan presepsi soal judul usulan yang menurutnya memang tidak tepat.

“Menyamakan presepsi menjadi sangat penting dalam rapat kali ini agar segera bisa diambil kesimpulan, apakah pembahasannya bisa dilanjutkan atau harus dikembalikan dulu ke pemkot untuk pembahasan ulang,” ucapnya. Selasa (22/01/2025)

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan jika pihaknya telah berkoordinasi dengan Pimpinan DPRD Surabaya soal kemungkinan pengembalian berkas usulan Pemkot yang sedang dibahas, karena ketidaksesuaian judul.

“Proses tahapannya memang kembali ke awal, namun pimpinan mengatakan jika pembahasan lanjutan (pasca perubahan judul) akan tetap diberikan kepada kami (Komisi A), sehingga pembahasannya akan semakin mudah dan cepat,” tandasnya.

Hal ini dipertegas oleh anggota Komisi A dari fraksi PKS, Cahyo Siswo Utomo yang mengatakan bahwa keberadaan pasar 1 sampai 6 yang diusulkan untuk Penghapusan atau Pemindahtanganan tidak berupa lahan, tetapi hanya asset yang berupa aktifitas pasar.

Berita Terkait :  Diskominfo Jatim dan UB Gelar Penganugerahan Duta KIP PTN Se Jatim 2024

“Maka jika judulnya masih ada kata ‘Tanah’, ini tidak tepat untuk keberadaan 6 pasar tersebut, karena faktanya yang tercatat sebagai aset tidak bergerak yakni berupa aktifitas pasar. Kalau di Ambengan Batu memang berupa lahan yang kini sudah terbangun GSG,” jelasnya.

Sepertinya penyampaian penjelasan dari beberapa anggota Pansus DPRD Surabaya tersebut mendapatkan respon positip dari sejumlah OPD terkait yang hadir, dan serta merta meminta arahan soal proses penggantian dan masukan judulnya.

Anggota Komisi A, Rio Pattisilano asal PSI selakumoderator rapat menjelaskan, bahwa seluruh peserta rapat (OPD terkait dari Pemkot Surabaya) telah bersepakat untuk mengganti judul usulan atau permohonannya.

Yang semula ‘Usulan Penghapusan/Pemindahtanganan Sebagian Tanah Aset PD Pasar Surya’ menjadi ‘Permohonan Persetujuan terhadap penghapusan asset lokasi pasar PD Pasar Surya dan Penghapusan/Pemindahtanganan tanah asset Pasar Ambengan Batu.

“Maka disepakati untuk dikembalikan dengan tujuan perubahan judul usulan, yang kemudian diusulkan kembali ke dewan (melalui tahapan yang sudah diatur) untuk kembali dilakukan pembahasan,” tuturnya kepada sejumlah awak media.

Rio menegaskan jika pihaknya masih memiliki tenggat waktu pembahasan hingga tgl 4 Februari, maka diharapkan proses pengembalian dan usulan kembali oleh Pemkot bisa dilakukan secepatnya.

“Harapannya, pembahasan akan bisa kami selesaikan di akhir Februari karena secara prinsip sudah mendapatkan titik temu sehingga pembahasannya bisa relatif cepat,” ujarnya. [dre.hel]

Berita Terkait :  Komite II DPRD RI Tekankan Penguatan Tusi BPOM pada Pengawasan Produk melalui RUU POM

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img