28 C
Sidoarjo
Tuesday, December 16, 2025
spot_img

Pansus DPRD Sumenep Nilai Tambak Udang Liar Harus Ditutup

DPRD Sumenep, Bhirawa
Pansus Tambak Udang DPRD Kabupaten Sumenep terus melakukan sidak ke sejumlah tambak udang. Setelah sidak di Kecamatan Bluto dan Kecamatan Pragaan, pansus bergerak ke Kecamatan Batuputih dan Kecamatan Batang-Batang.

Hasilnya, pansus menemukan fakta mencengangkan yang sangat membahayakan lingkungan secara ekologis yakni banyak tambak udang, baik yang berijin maupun tidak berizin atau bodong membuang limbah langsung ke laut.

Anggota Pansus Tambak Udang Samsiyadi mengatakan, semula pansus bergerak ke Desa Sergang Kecamatan Batuputih. Pansus menemukan salah satu perusahaan besar mengoperasikan tambak udang asal-asalan terkait IPAL.

“Memang ada, tapi tidak tampak digunakan, bahkan sepertinya memang tidak digunakan,” kata Samsiyadi, Selasa (16/12).

Lebih parah lagi di Desa Juruan Daja, Kecamatan Batuputih. Disana salah satu tambak besar justru tak dilengkapi izin sama sekali. Anehnya perusahaan itu merasa aman dan seolah merasa ada yang membekingi.

“Sudah tidak berizin, juga buang limbah langsung ke laut, parah banget, ini DLH kemana. Ada juga tambak udang perusahaan besar, di Badur yang tak peduli lingkungan sama sekali. Perusahaannya besar, tanggung jawab sosialnya nol. Ipal juga asal saja, bahkan terlihat tak terpakai,” terangnya.

Ia menegaskan, melihat fakta di lapangan, pihaknya meminta agar Pemkab Sumenep segera menindak tambak udang bodong. Selain membahayakan lingkungan secara ekologis, juga tidak ada sumbangsih apapun kepada daerah.

Berita Terkait :  Cegah Kekeringan, Pemkab Ponorogo Tanam Ribuan Pohon

“Kita kehilangan potensi PAD sampai Rp 1,5 Miliar dengan banyaknya tambak udang bodong yang datanya sampai 400 tambak. Tidak ada pilihan lain, tutup sekarang juga tambak ilegal itu,” katanya.

Lebih lanjut ia menegaskan, tambak udang bodong juga banyak di Kecamatan Batang-Batang. Mereka tersebar di sejumlah titik. Disama tambak udang membuang limbah ke sungai, tapi seolah-olah melalui Ipal, padahal bohongan.

“Kami banyak menemukan tipu-tipu dilapangan. Ini yang perlu ketegasan dari pemerintah daerah,” ucapnya. Untuk diketahui, perusahaan tambak udang harus mengurus banyak izin. Dari izin lokasi, dokumen UPL UKL, izin penamaman modal, IMB, surat pembudidayaan ikan, dan lain sebagainya.

Dalam rangka penertiban usaha tambak udang DPRD sedang menyusun Perda Tambak Udang yang mengatur soal tata kelola lingkungan, terutama pencegahan pencemaran lingkungan tambak udang. [sul.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru