27 C
Sidoarjo
Thursday, April 9, 2026
spot_img

Pakar Hukum Soroti KUHP Baru, Diskresi Aparat Penegak Hukum Terlalu Luas

Surabaya, Bhirawa
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru menjadi kekhatiran serius terkait arah pembaruan hukum bagi masyarakat dalam perlindungan hak individu.

Indonesia memulai era baru sistem hukum pidana dengan berlakunya KUHP Nasional (UU Nomor 1 tahun 2023) dan KUHAP (UU Nomor 20 tahun 2025) secara serentak sejak 2 Januari 2026, dimana menggantikan aturan kolonial yang sudah using, meski sering tertukar, KUHP dan KUHAP memiliki peran berbeda yaitu KUHP mengatur substansi pidana (perbuatan dan sanksi), sementara KUHAP mengatur tata cara penegakan hukumnya, dari awal hingga akhir proses pidana, Hari Senin, (5/1).

Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Samsul Arifin mengatakan, bukanya memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan pidana, beberapa pengaturan berpotensi menguatkan karakter state-oriented criminal justice, yakni sistem yang lebih menitikberatkan pada kepentingan negara dalam penegakan hukum dibandingkan perlindungan hak individu.

”Banyak kekhatiran seperti pertama semakin luasnya ruang diskresi aparat penegak hukum, khususnya penyidik dan penuntut umum yang tidak selalu diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan akuntabilitas yang memadai, kedua posisi tersangka atau terdakwa dalam fase awal proses peradilan pidana masih tampak lemah, dan ketiga peran hakim sebagai guardian of due process belum menunjukkan penguatan yang signifikan,” tuturnya.

Samsul menjelaskan, pada perspektif hukum pidana modern konfigurasi berpotensi mendorong sistem peradilan pidana ke arah crime control model yang berlebihan, yang mana efisiensi dan efektivitas penindakan kejahatan lebih diutamakan dari pada jaminan proses hukum yang adil.

Berita Terkait :  Polres Situbondo Pastikan Pengamanan Rutan Sesuai SOP

”Pembaruan KUHAP bisa menjauhkan sistem peradilan pidana dari prinsip due process of law yang menjadi fondasi negara hukum demokratis, kritik terhadap KUHAP baru sudah mengemuka, meski pemerintah menegaskan bahwa KUHAP dirancang untuk memperkuat due process of law dan melindungi hak-hak tersangka dan korban, melihat adanya perluasan wewenang aparat penegak hukum dalam tahap praperadilan, teknik penyadapan, penahanan, dan pemeriksaan bukti,” tandas Samsul.

Samsul menegaskan, kekhawatiran ini muncul apabila kewenangan yang diperluas tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang kuat, sehingga potensi penyalahgunaan tetap terbuka, khususnya dalam konteks politik dan aksi protes.

Sementara itu, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr Maradona mengungkapkan, persoalan utama bukan cuman norma hukum, tapi pada penafsiran unsur pasal terlalu luas diimplementasikan.

”Kalau seperti itu bisa lihat pasal tentang demonstrasi tanpa izin, itu kan material, ketika demonstrasi arak-arakan tanpa izin menyebabkan keonaran, menyebabkan pelanggaran ketertiban umum, yang namanya keonaran macam-macam itu kan seringkali sangat-sangat karet,” ucapnya.

Dr Maradona menambahkan, bahwa KUHP baru juga memberikan batasan yang jelas antara kritik dan penghinaan. Pasal 218 dinyatakan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat martabat diri presiden dan wapres bisa dipidana, tapi ayat berikutnya dinyatakan tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat martabat jika perbuatannya dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Berita Terkait :  Sinergi Pemkot dan Baznas Antarkan Kota Mojokerto Raih Penghargaan Tingkat Jawa Timur

Dr Maradona menegaskan, ketentuan sejatinya sudah dikenal dalam teori hukum pidana sejak lama, tapi mengakui kekhawatiran publik tetap muncul karena potensi pasal tersebut digunakan sebagai alat kriminalisasi.

”Yang ditakutkan dengan tetap masuknya pasal seperti ini akan menjadi alat, sebab terkadang yang penting itu ditersangkakan dulu, nanti berdebatnya belakangan, dimaafkan atau tidak, yang penting masuk dulu,” tegasnya. [ren.fen]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_img

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru

error: Content is protected !!