25 C
Sidoarjo
Wednesday, December 10, 2025
spot_img

Pajak PKB/BBNKB Sampai November 2025 Pemkab Madiun Capai Rp59 Miliar

Pemkab Madiun, Bhirawa.
Bupati Madiun Hari Wuryanto menyampaikan bahwa Tahun 2025 ini terdapat perubahan mekanisme penerimaan pendapatan daerah dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, berubah dengan mekanisme pajak opsen.

Dimana mekanisme ini, penerimaan pajak PKB/ BBNKB yang menjadi hak pemerintah Kabupaten Madiun langsung ditransfer masuk ke kas daerah.

Selain itu besar kecilnya jumlah pajak opsen PKB dan BBNKB yang diterima, tergantung pada jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di Kabupaten Madiun.

“Yang jelas, untuk target saat ini sebesar Rp 65 milyar, namun per November 2025 kemarin baru 59 milyar. Insya Allah nanti di akhir Desember mudah-mudahan targetnya bisa 65 Milyar. Jadi, bisa tercapai. Itu harapan kita, nggih,” kata Bupati Madiun, H. Hari Wuryanto saat Sosialisasi Sinergi Pemungutan Opsen, PKB dan BBNKB Tahun 2025, di Saradan. Rabu, (10/12/2025)

Dijelaskan oleh Bupati, sebagai langkah kongkrit dalam transparansi pemungutan opsen tersebut tidak terlepas dari sinergitas yang sudah terjalin, antara pemprov Jatim melalui Bapenda Provinsi Jawa Timur, maupun instansi aparat penegak hukum guna memberikan edukasi kepada wajib pajak. Selain itu juga aparat pemerintah desa/ kelurahan dan camat maupun dengan OPD terkait.

Sementara itu, menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Madiun, Yudi Hartono, digelarnya Sosialisasi Opsen PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) adalah upaya pemerintah daerah (Pemda) untuk mengedukasi masyarakat tentang tambahan pungutan pajak ini.

Berita Terkait :  "From Laboratory to The Table", Solusi Kasus Produk Halal Terbaru

Yang bertujuan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengkompensasi daerah kehilangan DBH (Dana Bagi Hasil) dari UU 1/2022, dengan mekanisme baru yang tercatat di STNK mulai 2025 untuk transparansi dan mendorong kepatuhan bayar pajak demi pembangunan. [dar.dre]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru