24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Pajak Daerah Kota Mojokerto Lampaui Target Capai Rp 51,9 Miliar per Januari-Juni 2024


Kota Mojokerto, Bhirawa
Upaya menggiatkan masyarakat untuk sadar membayar Pajak dengan aneka Hadiah, dan kemudahan tempat pembayaran yang dilakukan Pemkot Mojokerto beberapa tahun terakhir ini akhirnya membuahkan hasil cemerlang.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto menyebut sepanjang bulan Januari hingga Juni 2024, realisasi pajak daerah telah mencapai 60,91 persen atau Rp 51,9 miliar. Capaian ini telah melebihi target semester satu yakni 41,8 persen atau Rp 35,6 miliar.

Capaian ini juga meningkat jika dibandingkan tahun 2023 pada semester yang sama yang hanya terealisasi Rp 32,2 miliar.

Terkait hal ini Pj. Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menjelaskan, jika ada beberapa sektor pajak potensial masih menjadi penyumbang terbesar untuk Kota Mojokerto, antara lain Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terealisasi Rp 21,7 miliar, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan minuman terealisasi Rp 10,2 miliar, dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBBP2) terealisasi Rp 7,7 miliar.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak, ini adalah bukti nyata kerja sama yang baik dan solid antara pemkot dan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (16/7).

Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini juga menyebut bahwa pembayaran pajak daerah sangat berperan dalam penyediaan layanan publik yang penting bagi masyarakat. Seperti peningkatan infrastruktur, peningkatan layanan publik, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan akses terhadap layanan dasar.

Berita Terkait :  Catatan BPS Jatim Secara Y on Y, Ekonomi Jatim Triwulan II - 2024 Tumbuh 4,98 Persen

“Pajak yang terkumpul ini kan manfaatnya juga kembali ke masyarakat, yang akan kita gunakan untuk pembangunan infratruktur, peningkatan layanan publik dan sebagainya,” ujarnya.

Selama ini Pemkot Mojokerto telah memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak. Seperti dapat melakukan pembayaran pajak daerah di Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada, mobil layanan pajak keliling, di gerai retail modern seperti indomart dan alfamart, menggunakan pembayaran nontunai dengan QRIS, OVO, GOPAY dan TOKOPEDIA serta melalui Laku Pandai Bank Jatim, selain itu pembayaran pajak daerah khususnya PBB-P2 juga dapat melalui bank sampah.

“Kami terus berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak tepat waktu,” terangnya.

Dengan capaian pada semester satu ini, saya optimis akan terus meningkat pada semester dua, dan akan melampaui target pajak daerah tahun 2024 sebesar Rp 85,2 miliar.tutupnya. [min.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img