Bondowoso, Bhirawa
Kepala Inspektorat Bondowoso, Ahmad mengatakan, bahwa pihaknya telah tuntas melaksanakan audit keuangan tahun 2021-2023 pada pemerintah desa.
Yang mana kata dia, dari hasil audit ditemukan beberapa desa yang rekomendasinya perlu melakukan pengembalian keuangan negara baik Dana Desa (DD) atau Anggaran Dana Desa (ADD).
Dikonfirmasi terkait Pemerintah Desa Padasan Kecamatan Pujer, Ia menjelaskan bahwa Padasan menjadi desa yang mendapat atensi dari aparat penegak hukum.
Atensi tersebut karena sampai saat ini, Pemdes Padasan belum menyelesaikan rekomendasi hasil pemeriksaan dari Inspektorat. “Belum menyelesaikan terhadap rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat,” ujar Ahmad, Selasa (3/6).
Ahmad mengaku lupa terkait nominal pengembalian keuangan yang harus segera ditindaklanjuti. Karena saat ini sudah diproses di Kejaksanaan Negeri Bondowoso. “Kalau jumlahnya kami tidak hafal, yang pasti ada pengembalian,” terangnya.
Akan tetapi kata dia, tak hanya Desa Padasan, melainkan ada beberapa desa lainnya yang juga harus menyelesaikan. Namun ada kepala desanya yang sudah berakhir masa jabatannya, ada juga yang sudah meninggal dunia dan bekerja ke luar negeri.
“Namun semuanya sudah kita serahkan ke Kejaksaan. Untuk dilakukan proses,” terang Inspektur Ahmad.
Diterangkannya meski ada status eks kepala desa yang sudah meninggal, dan kerja ke luar negeri. Nantinya kata dia, tetap wajib melakukan pengembalian yakni yang bertanggung jawab.
Akan hal itu, Ahmad mengaku sering mengingatkan atau mensosialisasikan kepada kepala desa agar pengelolaan keuangan desa bisa dikelola secara lebih baik, transparan, dan akuntable.
Harapannya lanjut dia, berkurangnya laporan dari masyarakat ke Kejaksaan atau pun ke Pemerintah Daerah. “Apalagi sekarang sudah ada aplikasi Jaga Desa yang merupakan upaya,” pungkasnya.
Diketahui bahwa sebelumnya pada 30 April 2025 lalu, Kejaksaan Negeri Bondowoso menyerahkan uang Dana Desa (DD) sebesar Rp 5 milliar kepada Pemerintah Daerah setempat.
Uang tersebut adalah DD yang dikembalikan oleh 70 kepala desa dari tindak lanjut temuan hasil pengawasan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021-2023.
Sebenarnya ada total 106 desa yang belum menyelesaikan adanya temuan. Karena itulah, sisa DD yang belum dikembalikan yakni 0,28 persen. Atau dari total Rp 7 milliar, yang dikembalika masih Rp 2 milliar. [san.dre]


