Surabaya, Bhirawa
Petugas Kecamatan Genteng menggelar operasi yustisi KTP di kawasan Peneleh, Surabaya, pada Senin malam (30/3/2026) dengan menyasar sejumlah rumah kos. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi kependudukan (adminduk), khususnya bagi warga pendatang.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pengecekan identitas penghuni kos, termasuk mencatat pekerjaan dan daerah asal. Dari hasil pendataan, diketahui terdapat tiga penghuni kos yang belum kembali usai mudik Lebaran.
Camat Genteng, Jefry, mengatakan bahwa operasi yustisi ini merupakan bagian dari upaya pendataan warga non-permanen di wilayahnya.
“Penduduk yang tinggal di rumah kos kami lakukan pengecekan KTP untuk didata, baik pekerjaan maupun asal daerahnya,” ujar Jefry.
Ia menjelaskan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang mewajibkan pemerintah daerah melakukan pendataan penduduk secara tertib, termasuk warga urban yang bekerja di sektor informal.
Menurutnya, warga pendatang yang belum memiliki dokumen lengkap wajib melengkapi administrasi dasar, salah satunya surat keterangan dari RT/RW setempat.
“Bagi penduduk urban, terutama yang bekerja di sektor informal, harus dilengkapi dengan surat keterangan dari RT/RW,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga menemukan sejumlah warga yang tidak dapat menunjukkan dokumen adminduk. Terhadap mereka, dilakukan pendataan lanjutan serta pembinaan oleh petugas.
“Jika tidak bisa menunjukkan adminduk, akan kami bawa ke kantor kecamatan untuk didata dan dibina. Selanjutnya akan diarahkan ke Liponsos,” tegasnya.
Pemerintah Kota Surabaya berharap melalui operasi yustisi ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin meningkat. Selain itu, langkah ini juga diharapkan mampu menciptakan ketertiban data penduduk di wilayah perkotaan. [aya.kt]


