Pemkab Jombang, Bhirawa
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal dari dua kecamatan di Kabupaten Jombang yakni Kecamatan Jogoroto dan Mojowarno hasil dari Operasi Simpatik yang digelar di sejumlah titik di Kabupaten Jombang oleh instansi penegak Perda Kabupaten Jombang tersebut.
Satpol PP Kabupaten Jombang juga mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau konsumsi miras ilegal di lingkungannya. Operasi Simpatik ini digelar untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum) di Kabupaten Jombang.
Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Purwanto menerangkan, bahwa operasi tersebut menyasar dua kecamatan, yakni Kecamatan Jogoroto dan Mojowarno, yang selama ini diduga menjadi lokasi penjualan miras tanpa izin edar. “Sebelum operasi, kami lakukan pemetaan dan pengumpulan informasi,” kata Purwanto, Kamis (06/11).
“Saat tim turun ke lapangan, terutama di wilayah Jogoroto dan Mojowarno, ditemukan beberapa warung yang diduga kuat menjual minuman keras. Ketika tim mendekat, tercium bau menyengat dari minuman beralkohol,” beber Purwanto.
Dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian menyita 23 botol miras berbagai merek dan jenis arak yang dijual tanpa izin. Seluruh barang bukti tersebut langsung diamankan bersama pemilik warung untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga menemukan beberapa warga yang sedang mengonsumsi miras di lokasi razia. Mereka kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Jombang untuk dilakukan pemeriksaan dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Penjual dan peminum kami amankan untuk dilakukan BAP,” ungkap Purwanto. “Penindakan tetap kami lakukan sesuai ketentuan hukum dan peraturan daerah yang berlaku,” tandas Purwanto.
Masih menurut Purwanto, proses penyidikan terhadap para pelanggar sedang berlangsung dan ditangani langsung oleh tim penyidik Satpol PP Kabupaten Jombang. Nantinya, para pelanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang.
Satpol PP Kabupaten Jombang berkomitmen akan terus menggencarkan operasi penertiban miras ilegal di berbagai wilayah Jombang. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah setempat untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras. “Kami akan terus lakukan operasi secara berkala. Penertiban ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga untuk menjaga generasi muda dari pengaruh negatif minuman keras,” ujar Purwanto.[rif.ca]

