Gresik, Bhirawa
Polres tegas memberantas tindak pelaku kejahatan dalam Operasi Pekat Semeru 2025. Dalam Operasi Pekat ini berhasil diungkap kasus dan menangkap para tersangka. Serta menyita barang bukti ratusan botol Minuman Keras (Miras).
Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, operasi pekat Semeru 2025. Berlangsung dari 26 Februari hingga 9 Maret, berhasil mengungkap 121 kasus dengan total 146 tersangka. Dengan rincian premanisme tiga kasus, lima tersangka judi, 17 kasus, 24 tersangka. Minuman Keras (Miras) 49 kasus, 52 tersangka. Narkoba 9 kasus, 10 tersangka, Prostitusi, 1 kasus, 1 tersangka, balap liar, 42 unit sepeda motor diamankan 54 pelanggar.
” Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain 1.746 botol miras, 12,113 gram sabu. 1,24 butir pil koplo, uang tunai dari kasus judi dan premanisme, serta puluhan unit sepeda motor terkait balap liar. Ini sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas penyakit masyarakat,” ujarnya.
Polres Gresik juga melakukan pemusnahan barang bukti termasuk 6,547 gram sabu, 1,418 gram ganja, serta 2.500 botol miras ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara blender, untuk narkotika dan penggilasan dengan alat berat untuk minuman keras.
Operasi Pekat Semeru, akan terus dilakukan secara berkala untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif. Dan berkomitmen untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, demi terciptanya keamanan dan ketertiban. Juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, dari berbagai tindakan kriminalitas.
AKBP Rovan juga mengatakan, hasil operasi diharapkan masyarakat dapat lebih waspada. Dan berperan aktif dalam menjaga keamanan, serta melaporkan segala bentuk tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. [kim.fen]