Kota Batu, Bhirawa
Penyalahgunaan Bahan Peledak (Handak) untuk petasan atau mercon menjadi salah satu fokus sasaran dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar Polres Kota Batu. Hasilnya, mereka berhasil menemukan handak berupa obat petasan dengan berat kurang lebih 15 kilogram. Atas temuan ini, Polres Kota Batu mengamankan dua pemuda asal Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang yang diduga pemilik dari handak.
Dalam identifikasi diketahui kedua pemuda yang diamankan masing-masing berinisial S, 21th, dan GDR, 20th. Keduanya tercatat sebagai warga Dusun Temurejo, Desa Wonoagung, Kecamatan Kasembon, Kabupaten Malang.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto melalui Kasat Reskrimnya, AKP Joko Suprianto membenarkan penangkapan dua pemuda tersebut. Dan kepemilikan handak ini terungkat setelah petugas mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi penjualan handak.
”Atas informasi warga itu kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dan setelah diketahui ternyata benar, kita langsung melakukan pengamanan,” ujar Joko, Selasa (3/3).
Dalam pengamanan ini petugas menangkap kedua pemuda berinisial S dan GDR untuk dilakukan pemeriksaan. Selain itu bahan peledak sebanyak 15 kg juga ikut disita sebagai barang bukti, dan sekarang diamankan di Mapolres Batu.
Saat ini Penyidik Satreskrim Polres Batu terus mendalami asal-usul bahan peledak tersebut. Hal ini dilakukan sekaligus untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran handak ini.
Selain handak yang siap dijual, dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas juga menyita barang yang diduga menjadi bahan baku pembuatan handak. Di antaranya, belerang, bensoat, alumunium foil, dan peralatan produksi berupa timbangan, papan kayu, ayakan, sendok plastik ,skop dan gelas ukur.
Polres Batu menegaskan, kepemilikan dan peredaran bahan peledak tanpa izin adalah pelanggaran hukum dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Karena itu dalam kasus ini kita menggunakan pasal 306 KUHP atau UU Darurat No 12 Tahun 1951.
Diketahui, Polres Kota Batu telah menjadikan penyalahgunaan bahan peledak (handak) dan petasan atau mercon sebagai salah satu fokus sasaran dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang dilaksanakan mulai tanggal 25 Februari hingga 8 Maret 2026. Hal ini untuk lebih menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah Puasa Ramadan tahun ini.
Selain itu dalam Operasi Pekat juga menyasar beberapa penyakit masyarakat lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Di antaranya, aksi premanisme, prostitusi baik konvensional maupun online, pornografi baik konvensional maupun online. [nas.fen]


