Kota Malang, Bhirawa.
Menjalang Bulan Suci Ramadan 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan Operasi Cipta Kondisi gabungan pencegahan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum (trantibum), Rabu (26/2).
Operasi ini, gabungan ini menyisir sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol tanpa izin. Ratusan minuman beralkhohol (Minol) berbagai tipe berhasil diamankan
Kepala Satpol PP Kota Malang H.Heru Mulyono, mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, peredaran minuman beralkohol yang tidak berizin dilarang dan dapat dikenakan sanksi. Heru menyebut hasil dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan 717 botol minuman beralkohol dari berbagai golongan dan merek.
“Operasi Cipta Kondisi ini dilakukan sebagai upaya mencipatakan situasi dan kondisi yang kondusif selama Bulan Ramadan guna memberikan kenyamanan kepada masyarakat,”tutur Heru.
Ditambahkan dia, Kegiatan ini dilaksanakan untuk Pemberantasan Penyakit Masyarakat, agar menjelang bulan puasa nanti harapannya warga masyarakat yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan dapat menjalankan dengan khusuk.
Lebih lanjut Heru menegaskan pihaknya akan terus berupaya menjaga kondusivitas di Kota Malang, utamanya selama Bulan Suci Ramadan ini. Maka dari itu ia berharap kolaborasi dan sinergi bersama jajaran terkait ini senantiasa terjalin dengan baik untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan.
“Kami mohon bantuan baik dari jajaran TNI-Polri untuk mendampingi kami apabila ada perdebatan dengan pengusaha terkait perizinan yang belum lengkap. Kemudian untuk penindakan akan langsung dilaksanakan oleh Tim PPNS dan Tim Beruang, dan untuk pengamanan barang bukti diamankan oleh Tim Jaguar, serta pengamanan ring terluar dilakukan regu Cobra dibantu TNI,”tukasnya.
Heru menyampaikan sebagai penegak peraturan daerah pihaknya akan terus melakukan operasi terhadap siapapun pelanggar peraturan daerah. [mut.kt]