28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

OJK Malang Tegaskan Lima Aturan Penagihan Debt Collector

Kota Malang, Bhirawa
Tindakan debt collector yang dinilai meresahkan di wilayah Malang Raya, telah mendapat perhatian khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurut Kepala OJK Malang, Farid Faletehan, praktik penagihan utang oleh perusahaan pembiayaan tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus mengikuti aturan tegas yang telah ditetapkan OJK.

OJK kata Farid, telah mengatur secara rinci tata cara penagihan. Hal ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari tindakan intimidatif, ancaman, maupun penyitaan sepihak yang melanggar hukum.

Tugas OJK, tandas Farid memastikan industri jasa keuangan berjalan sehat, dan itu termasuk memastikan proses penagihan dilakukan secara manusiawi.

“Sesuai koridor hukum. Debt collector tidak boleh bertindak sewenang-wenang,”ujar Farid, Rabu 19/11 kemarin.

Farid Faletehan merinci sejumlah ketentuan krusial yang harus dipenuhi pihak leasing atau perusahaan pembiayaan serta para penagih utang di lapangan.

Kepatuhan terhadap aturan ini mutlak agar tidak terjadi pelanggaran hukum.

Disebutkan Farid penagihan dilarang dilakukan pada malam hari atau di tempat yang dapat mempermalukan debitur, termasuk tempat kerja atau lingkungan publik yang sensitif.

Selain itu, OJK secara tegas melarang penagih melakukan ancaman, persekusi, kekerasan fisik, atau tindakan memaksa lainnya. Semua bentuk pemaksaan berkonsekuensi hukum dan dapat diproses pidana.

OJK menyampaikan penarikan kendaraan hanya dapat dilakukan apabila debitur telah dinyatakan wanprestasi dan harus disertai dokumen resmi, yakni surat kuasa penarikan, sertifikat profesi penagih, dan dokumen peringatan kepada debitur.

Berita Terkait :  Makan Gratis di Kota Malang Baru Akan Diujicobakan Pekan Depan

Tidak hanya itu, perusahaan pembiayaan hanya boleh menggunakan penagih yang terdaftar dan telah mendapatkan sertifikasi profesi di bidang penagihan. Identitas penagih juga harus jelas.

“Tidak ada alasan bagi perusahaan untuk lepas tangan. Semua tindakan penagih adalah tanggung jawab perusahaan pembiayaan,” ujar Farid.

Farid mengimbau masyarakat di Malang Raya dan sekitarnya agar tidak segan melapor ke OJK jika menemui tindakan penagihan yang melanggar aturan. Aduan dapat disampaikan melalui layanan konsumen OJK maupun Satgas Perlindungan Konsumen.

“Kami akan menindak tegas jika ada perusahaan pembiayaan atau penagih yang melanggar aturan. Hak-hak masyarakat harus dilindungi,”tutur Farid.

Ia menekankan bahwa OJK akan terus memperkuat pengawasan dan sosialisasi agar praktik penagihan utang berjalan tertib, manusiawi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. [mut.kt]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru