Ketua KPI Pusat, Ubaidillah.
Jombang, Bhirawa
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengeluarkan surat edaran terkait imbauan kepada lembaga penyiaran (Televisi dan radio) untuk tidak bersiaran pada peringatan Hari Nyepi 2025 di wilayah Provinsi Bali. Surat edaran Nomor 3 tahun 2025 itu ditandatangani pada 19 Maret 2025.
Dalam hal ini, KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran yang bersiaran dan/ atau merelay siaran di Provinsi Bali, untuk tidak bersiaran pada Hari Nyepi 2025 yang jatuh pada hari Sabtu (29/03) mulai pukul 06.00 WITA hingga Minggu (30/03) pukul 06.00 WITA.
“Imbauan penghentian siaran di wilayah Provinsi Bali ini dimaksudkan agar lembaga penyiaran mendukung dan meningkatkan kekhusyukan umat Hindu yang menjalankan Catur Brata Penyepian pada Hari Raya Nyepi tahun ini,” papar Ubaidillah.
Ubaidillah menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan imbauan ini akan dilakukan oleh KPI dan dapat digunakan sebagai dasar pembinaan dan penilaian terhadap lembaga penyiaran dalam hal penyelenggaraan siaran.
“Bagi lembaga penyiaran yang tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandas Ubaidillah.(rif.hel)