Kepala DPM-PTPSP Sidoarjo, Rudi Setyawan
Menjadi pengusaha UMKM di Kabupaten Sidoarjo semakin mudah. Pemkab Sidoarjo memberikan berbagai kemudahan berusaha bagi mereka. Seperti halnya untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta sertifikat halal.
“Mengurus izin usaha saat ini sangat mudah. Bisa juga dilakukan secara online,” kata Rudi Setyawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sidoarjo, belum lama ini.
Meski demikian, diakui oleh mantan ajudan Bupati Sidoarjo itu, masih ada saja warga masyarakat Sidoarjo yang belum mengetahuinya.
Oleh karena itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo akan terus mensosialisasikannya.
Juga akan memberikan pendampingan penerbitan NIB dari Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
“NIB ini merupakan bukti legalitas UMKM dan satu-satunya proses perizinan legalitas usaha yang di Indonesia melalui OSS-RBA,” kata Rudi.
Dengan punya NIB, pelaku UMKM di Sidoarjo akan semakin berpeluang memperluas usahanya dan mudah mendapatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan.
“Mari sadar dan tertib administrasi dalam berusaha,” katanya mengajak. [kus.gat]