Petugas Resmob Polres Batu saat mengamankan dua tsk curanmor RM dan JM di kediamannya Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, beberapa waktu lalu.(dok Polres Batu)
Kota Batu, Bhirawa.
Motivasi kedatangan pasangan suami istri (pasutri) ke Kota Batu ingin berwisata dengan pasangannya. Namum hal imi tidak dilakukan pasutri asal Desa Argosari, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Di Kota Wisata ini mereka justru nekat mencuri kendaraan bermotor. Akibatnya, mereka terpaksa diringkus tim Resmob ‘Singo Batu’ Satreskrim Polres Batu.
Pasutri yang kini berstatus sebagai tersangka masing-masing berinisial RM, 39th, dan istrinya JM, 35th. Keduanya ditangkap petugas di rumahnya di rumahnya. Keduanya diduga sebagai pelaku curanmor sepeda motor milik korban Sudjiati, 55th, warga Desa Sidomulyo, Kota Batu.
“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor jenis Honda Revo Fit milik keluarganya pada 24 April 2025 lalu,” ujar Iptu Joko Supriyanto, Kasat Reskrim Polres Batu saat mendampingi Kapolres AKBP Andi Yudha P, Rabu (12/11).
Petugas menduga kuat kedua tersangka ini sebagai pelaku pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Kota Batu. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua unit sepeda motor hasil kejahatan, lima buah kunci T, serta perlengkapan seperti jaket, helm, dan topi yang diduga digunakan saat beraksi.
Dengan bukti yang ada kedua pelaku tidak bisa mengelak lagi saat diamankan petugas. Dan dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku telah melakukan aksi curanmor di beberapa lokasi berbeda.
Adapun beberapa tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Batu yang diakui pelaku antara lain, di Desa Torongrejo, Desa Junggo, dan Desa Sidomulyo. Selain itu pelaku juga melakukan akso kejahatannya di Desa Tegal Gondo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.
“Kini kedua pelaku kita amankan di Rutan Polres Batu untuk proses hukum lebih lanjut. Kita juga masih melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun barang bukti tambahan,” jelas Joko.
Dan akibat perbuatannya, pasutri luar daerah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dan atas pelanggaran itu keduanya diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.(nas.hel)


