Oleh :
Oryz Setiawan
Alumni Fakultas Kesehatan Masyarakat (Public Health) Unair
Fenomena Briptu FN, seorang polwan yang membakar sang suami RDW hingga tewas masih menyisakan duka yang mendalam. Kondisi tersebut sangat mengenaskan dan memberikan rasa keprihatinan yang mendalam mengingat keduanya merupakan aparat pemerintah (kepolisian) yang notabene profesi yang cukup terpandang di masyarakat. Pasangan yang setara dalam pencapaian karirnya tentu menjadi idaman banyak orang. Apalagi pasangan tersebut sempat mendapat label couple goals oleh banyak rekannya. Namun demikian setiap kejadian memang tidak memandang golongan, tempat, status sosial bahkan profesi terpandang sekalipun. Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan memang kemungkinan Briptu FN terkena baby blues syndroma atau kondisi ibu mengalami depresi ringan pasca melahirkan. Saat ini, Briptu FN memiliki tiga anak, di mana yang pertama berusia dua tahun dan baru melahirkan anak kembar pada empat bulan sebelum peristiwa sadis ini terjadi. Dari sisi psikologis forensik bahwa proses kehamilan dan persalinan menciptakan ‘guncangan’ hormon yang sifatnya signifikan sehingga terjadi kekacauan berpikir dan perasaan serta perilakunya menjadi tidak koheren dalam berpikir. Sesungguhnya dalam pernikahan permasalahan pasti ada. Jika ingin terhindar, kita harus mengetahui ilmunya dan filosofi serta makna sebuah pernikahan. Pernikahan tidak hanya berlandaskan cinta semata, apalagi cinta manusia sifatnya bisa naik turun. Maka dari itu dalam pernikahan jangan hanya mengandalkan cinta fisik saja, namun juga harus dengan ilmu untuk merawat dan menumbuhkan cinta dalam rumah tangga
Stres dan Judi Online
Stres telah dikaitkan dengan gangguan kesehatan mental seperti depresi dan kecemasan. Stres adalah bagian tak terhindarkan dari kehidupan manusia yang dapat berdampak signifikan pada kesehatan fisik dan mental. Stres juga dikenal dengan istilah “silent killer” karena secara diam-diam menjadi pintu gerbang atau pemicu terjadinya penyakit. Zaman modern saat ini, banyak orang mengalami stres setiap harinya karena tuntutan pekerjaan atau hanya untuk bertahan hidup mencari makan. Gagasan bahwa stres adalah penyebab segala penyakit telah mendapat perhatian besar dalam beberapa tahun terakhir. Hubungan antara stres dan kesehatan menunjukkan bahwa memang ada hubungan mendalam antara keduanya. Faktanya, diperkirakan hingga 90 persen seluruh kunjungan dokter berhubungan dengan stres, hal ini menunjukkan stres sebagai pemicu berbagai penyakit atau disebut juga psikosomatis. Di sisi lain, kasus judi kini menjadi fenomenal terutama judi online akibat derasnya arus digitalisasi dan media sosial yang sangat masif. Diduga sebanyak 3,2 juta orang Indonesia terpapar judi online bahkan angkanya telah melampui kasus korupsi.
Data PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Elektronik) menyebutkan transaksi judi online tak main-main. Nilai transaksi keuangan mencurigakan terkait judi online meningkat setiap tahunnya. Tahun 2024 ini, jika diakumulasikan transaksi judi online mencapai Rp 600 triliun, sungguh sebuah angka yang begitu fantastis. Dampak ikutan lain adalah kasus perceraian. Angka perceraian akibat permasalahan judi melonjak dalam setahun terakhir. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah perceraian akibat judi pada 2023 menembus 1.572 kasus. Jumlah tersebut meningkat 32 persen dalam setahun dan melesat 142,6 persen dibandingkan 2020 atau awal pandemi Covid-19. Perilaku judi bahkan menjadi penyebab perceraian terbanyak setelah perselisihan dan pertengkaran terus menerus, keterpurukan ekonomi dan lain-lain. Menurut wilayah, provinsi dengan kasus perceraian terbanyak akibat judi adalah Jawa Timur, disusul dengan Jawa Barat dan Jawa Tengah. Artinya Pulau Jawa masih menjadi sentra judi online. Oleh karena permasalahan judi online kini menjadi urusan yang sangat urgen sehingga pemerintah kini tengah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024.
Satgas ini bertujuan untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu sehingga diharapkan upaya pemberantasan judi online dapat dilakukan secara sistematis dan komprehensif. Di pihak lain, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memblokir sebanyak 2,1 juta situs web untuk memberantas perjudian dalam jaringan atau judi online di Indonesia. Kominfo memiliki tiga mekanisme dalam melakukan pemberantasan judi daring.
Pertama, melalui automatic identification system. Kedua, patroli siber yang dilakukan oleh manusia dengan tiga shift kerja, dan ketiga, laporan dari masyarakat juga turut membantu dalam menangani judi daring. Terakhir, ditengah kondisi negeri yang tidak baik-baik saja, semua pihak harus sadar bersama bahwa judi menjadi musuh bersama dan harus diberantas secara tuntas melalui berbagai strategi dan pendekatan. Jangan sampai anekdot pejabat korupsi, masyarakatnya berjudi terjadi secara masif di kala Indonesia menuju Visi Indonesia Emas 2045.
——— *** ———–