Konferensi pers langkah-langkah Pemkot Kediri dalam penyelesaian proyek pengembangan RTH Alun-alun Kota Kediri di Kantor Dinas PUPR Kota Kediri, Kamis (5/2).
Pemkot Kediri, Bhirawa.
Proyek pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-alun Kota Kediri yang sempat mangkrak dikatakan akan segera dilanjutkan. Pemerintah Kota Kediri menegaskan keputusan final terkait kelanjutan proyek akan mengacu pada Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan.
Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengatakan proyek ini awalnya melalui proses konsiliasi antara Pemkot dan penyedia jasa. Permohonan LO diajukan ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan harus dipaparkan ke Kejaksaan Tinggi. Normalnya, LO memakan waktu sekitar dua bulan, namun pihaknya berharap proses bisa dipercepat.
“Insya Allah bisa dipercepat. Prosesnya dimulai Februari, dan kami perkirakan LO keluar sekitar Maret atau April. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah selanjutnya,” ujar Endang dalam konferensi pers di Kantor Dinas PUPR Kota Kediri, Kamis (5/2).
Hasil kajian teknis menunjukkan sebagian besar bangunan utama dua lantai tidak memenuhi standar mutu kontrak. Mutu beton dianggap di bawah spesifikasi teknis, sehingga pekerjaan tersebut tidak dapat dibayar. Meski begitu, beberapa bagian proyek, seperti saluran, sebagian landscape, sebagian MEP, dan sanitasi, masih dapat diperhitungkan untuk pembayaran.
Endang menambahkan, progres fisik proyek tidak lagi dihitung berdasarkan klaim penyedia, melainkan acuan dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menilai secara rinci pekerjaan mana yang bisa dibayar, termasuk pekerjaan yang tidak terlihat seperti perpipaan dan urugan bawah tanah.
“Prinsip kami jelas, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi tidak bisa dibayar. Inilah yang menyebabkan selisih klaim dengan hasil perhitungan menjadi cukup besar,” papar Endang.
Nilai kontrak proyek mencapai kurang lebih Rp17 Miliar hingga Rp17,8 Miliar. Pihak pengembang, PT Surya Graha Utama KSO, sempat mengajukan permintaan pembayaran penuh berdasarkan pekerjaan yang terpasang, namun Pemkot menolak klaim tersebut karena sebagian besar bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Sementara itu, Endang menegaskan bahwa masyarakat belum diperbolehkan menggunakan alun-alun. Lokasi masih berstatus sengketa dan diperlakukan sebagai barang bukti, sehingga penggunaan sementara dapat menimbulkan kerusakan tambahan dan risiko kerugian negara.
“Belum boleh digunakan karena status sengketa masih berlangsung. Jika digunakan lalu terjadi kerusakan tambahan, itu bisa menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.
Pemkot Kediri memastikan, setiap langkah penyelesaian proyek akan menunggu Legal Opinion dari Kejaksaan, agar keputusan akhir sesuai hukum dan tidak merugikan keuangan negara.(van,nov.hel)

