26 C
Sidoarjo
Friday, November 22, 2024
spot_img

Nama Baik Presiden


“Demokrasi hanya dapat dipelihara dan dikembangkan oleh orang-orang yang mengerti tentang hakikat demokrasi … bahwa pemerintah pada dasarnya harus memberikan pertanggunjawaban yang jujur kepada rakyat, bukannya membohongi mereka.”

(Pidato pelantikan KH Abdurrahman Wahid, sebagai Presiden RI ke-4 di hadapan Sidang Umum MPR, 20 Oktober 1999)

Sebelum mengakhiri masa jabatan, pimpinan MPR-RI bertemu keluarga KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Juga bertemu keluarga Pak Harto (Presiden Kedua RI), dan keluarga Presiden pertama RI, Bung Karno. Kunjungan kepada keluarga mantan presiden, sekaligus memberitahukan “penegasan” tentang berlakunya TAP MPR Nomor I Tahun 2003. Isinya, problematika politik yang dialami ketiga Presiden RI, telah dianggap selesai. Sekaligus pemulihan nama baik Bung Karno, Pak Harto, dan Gus Dur.

Ketiganya juga layak menyandang gelar pahlawan, seperti pernah diberikan kepada Presiden Soekarno. Bahkan sampai dua kali. Pertama tahun 1986, pemerintah RI telah menganugerahkan “Pahlawan Proklamator” kepada Ir. Soekarno. Serta pada tahun 2012 (saat Presiden SBY), pemerintah RI juga menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada almarhum Ir. Soekarno. Artinya, Bung Karno telah dinyatakan memenuhi syarat kesetiaan, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, sebagai syarat peng-anugerah-an gelar kepahlawanan.

Saat ini sudah banyak pengajuan gelar pahlawan untuk Pak Harto (Presiden kedua RI), dan KH Abdurrahman Wahid (Presiden ke-4 RI). Karena dianggap memenuhi syarat kesetiaan, dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara. Serta jasa-jasanya selama hidup (dan selama menjadi pemimpin nasional). Pak Harto, pernah digelar sebagai “Bapak Pembangunan.” Sedangkan Gus Dur, kondang di seluruh jagad, dijuluki sebagai “pejuang pluralisme dan kesetaraan (egalitarian).” Berperan strategis dalam keutuhan NKRI dalam bhinneka tunggal ika.

Berita Terkait :  Pajak dan Kian Mahalnya Biaya Kuliah

Pernyataan “penegasan” tentang berlakunya TAP MPR Nomor I Tahun 2003, bisa dianggap sebagai pemantapan rekonsiliasi nasional. Sekaligus relaksasi politik nasional pasca Pilpres 2024. Penegasan juga akan diikuti kunjungan kepada keluarga tiga tokoh bangsa. Sekaligus sebagai jawaban kepada fraksi-fraksi yang mengusulkan pemulihan nama baik. Yakni fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), fraksi Partai Golkar, dan fraksi PDI-P.

Sejak terbitTAP MPR Nmomor I Tahun 2003, beberapa TAP MPR telah dianggap tidak berlaku. Antara lain TAP MPR Nomor II/MPR/2001 Tentang Laporan Pertanggungjawaban KH Abdurrahman Wahid, sebagai Presiden RI. Dalam TAP MPR Nomor II Tahun 2001 dinyatakan bahwa ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR, dinilai melanggar haluan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden yang satu isinya membubarkan DPR. Sehingga MPR memutuskan memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden RI. Begitu pula terhadap Pasal 4 TAP MPR Nomor XI/MPR/1998. Isinya, memecat Pak Harto. Secara tekstual dalam Pasal 4, dinyatakan “Upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme harus dilakukan secara tegas terhadap siapapun juga, … termasuk mantan Presiden Soeharto ….”

TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, masih berlaku hingga kini. Khusus pasal 4, yang menyangkut nama Pak Harto, dinyatakan telah selesai dilaksanakan karena yang bersangkutan telah meninggaal dunia. Begitu pula terhadap TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno. Dengan dicabutnya TAP MPRS tersebut, maka tuduhan terhadap Bung Karno, dinyatakan tidak terbukti. Artinya, bung Karno tidak melakukan pengkhianatan terhadap negara, dan tidak mendukung pemberontakan PKI.

Berita Terkait :  Lindungi Anak dari Kekerasan di Era Digital

Problem politik (demokrasi), sering menjebak Kepala Negara pada Tindakan “simalakama.” Kebijakan politik, tidak bisa diadili. Tetapi korupsi, kolusi dan nepotisme, wajib ditindak secara hukum.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img