Wahyu Hidayat meberikan ucapan selamat kepada Camat Klojen Willstar Taripar Hatigoran.
Kota Malang, Bhirawa
Sehari sebelum berhenti dari Pj. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, memaksa melaksanakan mutasi kepada 39 pejabat di lingkungan Pemkot Malang.
Meski dijelaskan Wahyu prores pelantikan sudah melalui prosedural tetapi dimutasi dan dipromosi menempati eselon III A, III B serta IV A dan IV B membawa korban.
Pelaksanaan mutasi berlangsung di ruang sidang Balai Kota Malang, Jumat (9/08) pada pukul 21.30 hingga menjelang dinihari.
Orang yang diduga menjadi korban mutasi tersebut berinisial AR, eselon IIIb di salah satu OPD. Dia ini masih aktif menjabat dan akan memasuki purna tugas (pensiun) dua bulan kedepan.
Salah satu anggota DPRD Kota Malang, Arif Wahyudi menyampaikan kritik terhadap yang dilakukan Wahyu Hidayat. Wahyu dinilai Arif meninggalkan problema dilingkungan ASN. Meskipun yang dilakukan tidak menyalahi satu aturan regulasi.
“Mutasi injuri time secara kepatutan dan kewajaran, tidak patut dan tidak wajar. Karena Pak Wahyu mundur jadi Pj, karenan akan running maju di Pilkada,” tutur Arief Wahyudi.
Arif menyebut mutasi itu menimbulkan ragam asumsi miring dari masyarakat. Apalagi kalau sampai ada yang belum pindah tapi sudah diisi orang lain ini pasti masalah.
“Pak semestinya lebih fokus dan mempersiapkan diri, akan pada rencananya running di Pilkada. Mutasi pejabat PNS bisa dilaksanakan oleh Wali Kota Malang yang baru nanti. Seharusnya dia menjauhkan diri dari upaya kepentingan tersembunyi,” kata Arif.
Sementara itu Totok Kasianto Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kota Malang menyampaikan, jika proses mitasi yang dilakukan sudah melalui kajian dan secara prosedural sudah benar.
Totok menerangkan persoalan yang beredar itu karena tidak memahami atauran. Menurut Totok kondisi sepeti itu tidak akan berpengaruh pada gaji atau tunjangan jabatan bagi pejabat yang bersangkutan.
“Jika saat ini mereka dilantik tetapi tempatnya masih ditempati orang yang akan segera purna, pejabat tersebut tidak serta merta menempati jabatan barunya, tetapi dia akan melakukan serah terima jabatan setelah pejabat lama memasuki perna tugas di bulan Oktober nanti,” ujar Totok.
Disampaikan dia, proses pengajuan persetujuan mutasi atau promosi sudah dilakukan, beberapa bulan sebelum pelantikan. Makanya jika ada yang dilantik saat pejabat yang akan digantikan belum purna, maka semunya akan di hitung setelah yang bersangkutan menjalankan tugasnya.
“Ada lampiran yang mengikuti setiap pejabat yang dilantik. Ditempat baru mereka harus melakan serah terima. Prosedurnya memang seperti itu,” terangnya.
Bahkan lanjut dia untuk proses pengajuan pensiun juga dilalukan jauh hari sebelum ASN purna tugas. Tetapi berlakunya berdasarkan usia mereka memasuki purna tugas.
“Kalau ada yang pensiun di pasti usulan kita juga jauh hari sebelum yang bersangkutan purna tugas, jadi tidak ada masalah,” tukas Totok. [mut.dre]