24 C
Sidoarjo
Thursday, September 19, 2024
spot_img

MUI Kota Batu Tolak PP Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Pelajar


Berpotensi Sebabkan Kaum Muda Hidup Tanpa Adab dan Legalisasi Free Sex
Kota Batu, Bhirawa
Berpotensi menyebabkan kaum muda hidup tanpa adab bahkan free sex, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Batu menyatakan tidak setuju dengan pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang menyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar di salah satu pasalnya.

Majelis Ulama’ Indonesia (MUI) Kota Batu dengan tegas menyebut pasal di PP tersebut yang seolah melegalisasi hubungan seks di kalangan pelajar. Wakil Ketua MUI Kota Batu yang membidangi masalah fatwa, Nurbani Yusuf mengatakan penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini sangat tidak layak dan tidak etis.

“Bahkan hal ini berlawanan dengan sila pertama Pancasila yang menegaskan Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama,” ujar Nurbani, Selasa (13/8).

Apalagi, lanjutnya, para pelajar belum di bekali dengan pengetahuan yang cukup tentang hubungan seks. Tentu saja penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar ini justru berpotensi membuka ruang bagi pelajar untuk hidup bebas tanpa adab.

Nurbani menganggap bahwa pemberian kontraspsi pada pelajar seperti pedang bermata dua. Pertama, mungkin bermaksud menjaga kesehatan agar terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas. Tetapi yang kedua juga sekaligus memberi peluang bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar.

“Cara terbaik yang harus dilakukan pemerintah adalah memberikan edukasi kepada pelajar betapa bahayanya hubungan bebas, dan mengajak mereka untuk menghindarinya,” jelas Nurbani.

Berita Terkait :  Polrestabes Surabaya Siapkan PAM Terbuka dan Tertutup Pilkada Surabaya 2024

Dalam kajiannya, apa memang semua pelajar membutuhkan alat kontrasepsi untuk melakukan hubungan seks?. Tentu saja tidak. Karena itu jangan digeneralisasi dengan mengasih semua pelajar alat kontrasepsi.

“Idealnya remaja yang nakal itu yang dilokalisir dan diberi pembinaan. Bukan malah yang baik baik di sasar dikasi kontrasepsi,” tambah Nurbani.

Diketahui, PP Nomo 28 Tahun 2024 ini merupakan aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Poin yang paling banyak diperdebatkan adalah Pasal 103 ayat (4) yang mengatur tentang penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Mungkin tujuan awal PP ini untuk menjaga kesehatan agar tetap terlindungi dari berbagai penyakit akibat hubungan bebas. Namun penerintah juga harus waspada jangan sampai keberadaan PP ini sekaligus memberi peluang bahkan legalisasi hubungan seks di kalangan pelajar.

Di sisi lain Nurbani berharap, kepada orang tua agar lebih hati hati dan waspada terhadap pergaulan anak baik di sekolah maupun di rumah. Termasuk meningkatkan kualitas hubungan dengan keluarga terutama anak.

Alangkah lebih baik jika orang tua menjjalin kedekatan dengan anaknya. Dengan demikian akan ada komunikasi yang baik antara anak dan orang tua sehingga kegiatan apapun anak saat di luar rumah dapat terpantau. [nas.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Berita Terbaru

spot_imgspot_imgspot_img