DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi D DPRD Jawa Timur melakukan kunjungan kerja ke Terminal Tipe B Mojokerto, Senin (2/3). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau kesiapan menghadapi arus mudik dan balik Lebaran 2026 di wilayah kerja UPT P3 LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur di Mojokerto.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Jatim, Khusnul Arif, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor guna memastikan kelancaran arus lalu lintas selama periode mudik.
“Kami minta Dishub melakukan koordinasi teknis dengan semua stakeholder. Tidak hanya lintas vertikal provinsi, tetapi juga provinsi dengan kabupaten/kota, serta pemerintah pusat,” ujar Khusnul.
Menurutnya, kesiapan tidak cukup hanya pada pendirian posko dan rest area. Upaya antisipatif dan mitigatif di titik rawan kemacetan, termasuk kawasan wisata, juga harus diperkuat.
Ia mendorong agar pengamanan tidak hanya berfokus pada kelayakan kendaraan melalui ramp check secara parsial.
“Ada upaya pemberian tes kesehatan bagi pengendara di beberapa titik, termasuk tes urine yang juga dilakukan oleh Dinas Perhubungan,” katanya.
Dalam pertemuan yang berlangsung di kantor terminal tersebut, Komisi D turut menampung aspirasi terkait kondisi infrastruktur jalan, khususnya di jalur vital Jombang–Mojokerto yang kerap dilalui pemudik.
Khusnul menyoroti keluhan masyarakat mengenai jalan berlubang yang telah ditambal, namun dinilai belum memenuhi standar keselamatan.
Ia menyebut tambalan yang lebih tinggi dari badan jalan justru berpotensi membahayakan, terutama bagi pengendara roda dua.
“Tambalannya lebih tinggi dari rata-rata badan jalan. Ketika motor lewat dan agak ngebut, itu bisa montang-manting,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi D berencana memperkuat komunikasi dengan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jawa Timur guna memastikan perbaikan dilakukan sesuai standar.
Ia mengingatkan bahwa kelayakan jalan merupakan tanggung jawab pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam regulasi tersebut, pemerintah atau kepala daerah dapat dikenai sanksi hukum apabila lalai dalam menjamin keselamatan infrastruktur jalan.
“Kita mengacu Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, khususnya Pasal 273 ayat 3. Pemerintah atau kepala daerah bisa dituntut hingga lima tahun jika lalai,” tegas Khusnul.
Komisi D berharap seluruh pihak bergerak cepat melakukan pembenahan sebelum puncak arus mudik, sehingga keselamatan dan kenyamanan masyarakat dapat terjamin selama Lebaran 2026. [geh.kt]


