27 C
Sidoarjo
Thursday, March 5, 2026
spot_img

MKMK Wanti-wanti Seleksi Hakim Konstitusi Harus Transparan

Jakarta, Bhirawa

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mewanti-wanti lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk harus menyelenggarakan seleksi secara objektif, akuntabel, terbuka, dan transparan.

“Apabila proses pemilihan hakim konstitusi tidak mengindahkan prinsip-prinsip tersebut, dalam batas penalaran yang wajar, hal itu dapat dipastikan menimbulkan kegaduhan di ruang publik,” kata Anggota MKMK Yuliandri di Gedung MK, Jakarta, Kamis.

Pesan itu tertuang pada pertimbangan hukum putusan MKMK Nomor 03/MKMK/L/ARLTP/02/2026, terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi Adies Kadir yang dilaporkan Constitutional and Administrative Law Society (CALS).

Diketahui, hakim konstitusi diajukan oleh tiga cabang kekuasaan, yakni Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden yang masing-masing mengajukan tiga orang. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan Undang-Undang MK.

Berkenaan dengan pencalonan hakim konstitusi, Undang-Undang MK telah memberi rambu-rambu kepada masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan prinsip transparan dan partisipatif.

 “Bahkan, secara lebih elaboratif, ditentukan bahwa proses pemilihan hakim konstitusi dari ketiga unsur lembaga negara dilakukan melalui proses seleksi yang objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka,” kata dia.

Yuliandri lebih lanjut mengatakan penolakan publik yang disebabkan pemilihan hakim konstitusi yang tidak memperhatikan prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka merupakan reaksi yang tidak terelakkan.

Oleh karena itu, MKMK menilai laporan dugaan pelanggaran etik dalam pencalonan Adies Kadir harus dianggap sebagai bagian dari kontrol publik yang wajar dan tidak boleh diposisikan sebagai sikap permusuhan terhadap lembaga pengaju hakim konstitusi.

Berita Terkait :  Kemnaker Gelar Business Matching dengan Industri Perhotelan Jepang

Di samping itu, majelis menyatakan konsekuensi lanjutan dari kegaduhan pemilihan hakim konstitusi adalah adanya beban psikologis yang harus ditanggung bukan hanya oleh lembaga pengaju, tetapi juga pribadi hakim konstitusi itu sendiri.

Beban psikologis tersebut, menurut MKMK, muncul karena pengabaian prinsip objektif, akuntabel, transparan, dan terbuka dalam seleksi hakim konstitusi yang dapat mengusik keyakinan publik atas haknya mendapatkan hakim yang ideal.

“Tanpa bermaksud melakukan intervensi terhadap proses pencalonan hakim konstitusi, menurut Majelis Kehormatan, sangatlah penting bagi masing-masing lembaga negara yang berwenang mengajukan hakim konstitusi untuk memperhatikan dengan saksama pemenuhan prinsip-prinsip yang objektif, transparan, dan terbuka dalam pencalonan dan pemilihan hakim konstitusi,” kata Yuliandri.

Adapun CALS melaporkan Adies Kadir karena menduga pencalonannya sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Dalam laporannya, CALS mendalilkan pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang menggantikan Arief Hidayat tidak pantas karena dilakukan setelah Komisi III DPR RI memilih calon lain, yakni Inosentius Samsul.

Namun, MKMK menyatakan tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus laporan CALS lantaran pokok laporan, yakni pencalonan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI, bukan bagian dari kewenangan majelis.

Selain itu, MKMK juga menyatakan tidak berwenang mengadili dua laporan lainnya terkait Adies Kadir, yakni laporan nomor 01/MKMK/L/ARLTP/02/2026 yang dilaporkan oleh advokat Syamsul Jahidin serta laporan nomor 02/MKMK/L/ARLTP/02/2026 dengan pelapor advokat Edy Rudyanto.[ant.kt]

Berita Terkait :  Pimpinan MPR Dukung Program Makan Siang Bergizi Gratis: Amanat Konstitusi Mencerdaskan Bangsa

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow
spot_img

Berita Terbaru

error: Content is protected !!