25 C
Sidoarjo
Thursday, March 13, 2025
spot_img

Minyakita (Selalu) Gaduh

Tataniaga minyak goreng (migor) terasa sudah penuh ke-manja-an pemerintah. Tetapi masih sering membuat gaduh, harga terus merangkak naik, seiring kelangkaan pasokan di pasar tradisional. Seharusnya tidak langka, karena konon, ketersediaan (produksi) melebihi kebutuhan. Tetapi dalam dua bulan fluktuasi harga migor selalu di atas HET (Harga Eceran Tertinggi). Sampai menembus Rp 18 ribu per-liter. Kini mulai terkuak ukuran dalam kemasan juga dikurangi secara illegal, menjadi di bawah takaran (1000 mili-liter).

Padahal MINYAKITA, merupakan DMO (Domestic Market Obligation, kewajiban pengadaan pasar domestik). Konon pula jelang Ramadhan 1446 H ini, seluruh DMO dijadikan MINYAKITA, tanpa migor dalam bentuk curah. Sehingga kapasitas ketersediaan menjadi mendekati 214 ribu ton per-bulan. Sedangkan kebutuhan, biasanya sebanyak 170 ribu ton. Stok berlebih (25,88%), tetapi harga bertahan mahal di atas HET. Tidak ada lagi MINYAKITA dengan harga Rp 15.700,- per-liter (sesuai HET terbaru) sejak 14 Agustus 2024.

Data pada Kementerian Perdagangan, menunjukkan konsumsi migor pada bulan Januari tergolong landai. Hanya 130 ribu ton, dari target kebiasaan sebanyak 170 ribu ton. Tetapi MINYAKITA sangat mahal. Mendekati “pengurangan illegal sistemik dan masif” isi kemasan 1000 mili-liter. Ditemukan kasus hampir di seluruh daerah propinsi, takaran kemasan hanya berisi antara 750 mililiter hingga 900 mililiter. Pengurangan illegal sistemik dan masif, diketahui Menteri Pertanian, dan Menteri Perdagangan, saat inspeksi mendadak.

Berita Terkait :  Mengawal Putusan MK

Dengan jujur dan terbuka, dua Menteri menyampaikan situasi MINYAKITA di pasar. Tidak sering Menteri menyampaikan kenyataan riil di lapangan. Bahkan dalam hal problematika MINYAKITA (yang akut) pemerintah cenderung “memanjakan” sistem produksi dan tataniaga migor. Termasuk HET. Harga migor sudah pernah menekan perekonomian nasional (setiap rumahtangga). Sampai pemerintah harus memberi BLT (Bantuan Lansgung Tunai) migor kepada 20,5 juta keluarga miskin.

BLT juga diberikan kepada 2,5 juta orang pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan makanan gorengan. Bantuan sebesar Rp 100 ribu per-bulan, diberikan sekaligus 3 bulan. BLT ber-visi meringankan beban perekonomian akibat melonjaknya harga CPO (Crude Palm Oil, minyak sawit) global. Pemerintah pernah terjerumus diguncang migor. Ironisnya, bukan hanya kalangan masyarakat miskin yang diberi BLT, melainkan juga kalangan industri minyak goreng diberi subsidi produksi.

Pada saat CPO global melonjak, maka harga ke-ekonomi-an migor dalam negeri turut melonjak, mencapai Rp21.034,- per-kilogram! Seluruh pengusaha CPO berbondong-bondong meningatkan ekspor. Sampai ketersediaan minyak goreng dalam negeri sangat langka. Sehingga subsidi yang harus dibayar pemerintah sekitar Rp 49,238 milyar per-hari.

Selingkup nasional, kapasitas produksi migor tahun 2024 mencapai 51,456 juta ton per-tahun. Termasuk minyak inti sawit (PKO), dan migor curah tanpa merek dagang. Sedang dalam tren naik. Juga untuk kebutuhan biodiesel. Tiada negara lain di dunia yang menandingi “semarak” merek dagang minyak sawit di Indonesia. Tetapi migor selalu menimbulkan kegaduhan. Bisa jadi disebabkan rentang perdagangan kelewat panjang, dan terbuka (semua bisa menjadi agen migor). Berujung peningkatan HET. Serta kecurangan takaran.

Berita Terkait :  Relawan Pengamanan Nataru Digelontor Polres Malang Bantuan Ratusan Paket Sembako

Lebih dari 80% perkebunan kelapa sawit merupakan tanah negara dengan status HGU (Hak Guna Usaha). Sehingga memiliki negara memiliki “hak kontrol” terhadap tanah negara. “Hak kontrol” penguasaan tanah sesuai amanat konstitusi. UUD pasal 33 ayat (3), menyatakan, “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar kemakmuran rakyat.”

Maka segenap APH (aparat penegak hukum, Polisi, dan Kejaksaan) di daerah wajib turun “menjinakkan” mafia MINYAKITA.

——— 000 ———

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru