28 C
Sidoarjo
Friday, December 5, 2025
spot_img

Minta Pemerintah Pusat Transparan Soal Salah Setor BBKB Rp 100 Miliar


DPRD Jatim, Bhirawa
Komisi C DPRD Jawa Timur meminta Pemprov Jatim agar menangani dugaan salah setor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB) dari salah satu perusahaan BUMN yang seharusnya milik Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB). Nilai BBKB salah setor ini mencapai Rp 100 miliar

Anggota Komisi C DPRD Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengikuti perkembangan informasi tersebut dan mendesak agar pemerintah pusat terbuka dalam mengungkap fakta.

“Kalau betul Rp100 miliar salah masuk ke Jatim, kami minta penjelasan detail dan transparan. Bahkan bisa jadi jumlahnya lebih besar atau ada provinsi lain yang juga mengalami kasus serupa,” tegas Mas Abu, sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Bhirawa, Rabu (16/7).

Menurutnya, transparansi sangat dibutuhkan agar tidak terjadi kesalahan distribusi pendapatan daerah yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan di daerah yang tepat.

“Transparansi mutlak diperlukan agar tidak terjadi salah alokasi pendapatan antarprovinsi, yang justru bisa menghambat pembangunan di daerah yang berhak menerimanya,” tegas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Dugaan salah setor ini bermula dari adanya perbedaan data penerimaan pajak yang diklaim oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Pemprov NTB. Pihak Pemprov NTB menduga nilai salah setor ke Jawa Timur mencapai Rp100 miliar.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman, mengungkap bahwa dugaan kebocoran pajak ini sudah terjadi sejak tahun 2020. Pajak BBKB dari 10 perusahaan diduga salah bayar ke Jawa Timur, salah satunya merupakan anak perusahaan BUMN di bidang energi.

Berita Terkait :  Polda Jatim Amankan Tersangka Pencabulan Anak Kandung Sendiri

Saat ini, NTB telah menjalin komunikasi dengan perusahaan tersebut yang berbasis di Surabaya, serta Pemprov Jatim, untuk membahas potensi pelimpahan kembali dana pajak ke NTB. Koordinasi lebih lanjut juga akan dilakukan dengan Dirjen Pajak (DJP).

Sementara Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov NTB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kejelasan atas klaim tersebut.

“Jika memang benar ada kekeliruan dan jumlahnya signifikan, kami akan bahas lebih lanjut mekanisme pengembaliannya. Tapi kami masih tunggu data resmi terlebih dahulu,” kata Bobby dalam sebuah rapat dengan Komisi C.

Terkait dugaan salah setor ini Komisi C DPRD Jatim, meminta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Dirjen Pajak agar segera melakukan audit menyeluruh terhadap sistem pelaporan dan pembayaran pajak BBKB, terutama dari perusahaan energi skala besar yang menggunakan sistem self assessment.

“Kami ingin ada verifikasi silang. Jangan-jangan bukan hanya NTB yang keliru, Jatim juga bisa saja mengalami kasus serupa,” tambah Abdullah Abu Bakar yang mantan Wali Kota Kediri ini.

Mas Abu menegaskan bahwa Komisi C DPRD Jawa Timur atas kejadian ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem pencatatan dan pelaporan pajak berbasis wilayah, agar tidak ada lagi kebocoran yang merugikan daerah lain.

“Jangan sampai karena kelalaian sistem, satu daerah untung, daerah lain buntung. Ini bukan hanya soal uang, tapi keadilan fiskal,” tandas Mas Abu yang meraih penghargaan Wali Kota Inovatif tahun 2016 silam.

Berita Terkait :  Plengesengan Sungai Welang Sepanjang 20 Meter di Kabupaten Pasuruan Ambrol

Terkait kasus ini legislator PDIP Fuad Bernardi menegaskan , jika nantinya memang terbukti terjadi kesalahan transfer atau kelebihan pembayaran pajak dari NTB ke Jatim, maka pengembalian dana tersebut harus melalui persetujuan Komisi C DPRD Jatim.

“DPRD Jatim akan terlibat langsung dalam prosesnya, karena ini menyangkut keuangan daerah dan harus melalui mekanisme yang transparan dan sah,” imbuhnya.

Komisi C DPRD Jatim menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak daerah sangat penting untuk memastikan tidak ada kesalahan distribusi yang bisa merugikan daerah lain maupun menimbulkan potensi konflik antarprovinsi.

“Kami akan terus mengawal proses ini, agar jelas dan tidak menimbulkan multitafsir di masyarakat,” pungkas Fuad.

Sebelumnya, Kepala Bapenda Jatim Bobby Soemiarsono menyatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Pemprov NTB dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan kejelasan atas klaim tersebut.

“Jika memang benar ada kekeliruan dan jumlahnya signifikan, kami akan bahas lebih lanjut mekanisme pengembaliannya. Tapi kami masih tunggu data resmi terlebih dahulu,” kata Bobby. [geh.gat]

Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Follow Harian Bhirawa

0FansLike
0FollowersFollow
0FollowersFollow

Berita Terbaru